Diduga Korupsi Rp 8,2 M, Eks Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman Ditahan

surabayapagi.com
Saiful Rachman saat ditahan di Rutan Kejati.

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saiful Rachman, eks kepala Dinas Pendidikan Jatim ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.

Dia diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar.

Baca juga: SURAT PENAHANAN RADIT CACAT DARI LAHIR: DIRESKRIMUM POLDA JATIM KOMBES WIDI ATMOKO, DIDUGA PANIK

Saiful ditetapkan tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Pemilik Arien Konveksi gelapkan dana investasi Rp. 3Miliar dilaporkan ke Polda Jatim

Kini, baik Saiful Rahman dan Eny Rhosidah, ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Baca juga: Esai Hukum dan Kebudayaan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, tersangka Saiful menolak berkomentar saat berusaha dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan. Dia hanya diam saja sembari berjalan dengan digiring petugas menuju mobil tahanan. (bd/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru