SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saiful Rachman, eks kepala Dinas Pendidikan Jatim ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.
Dia diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar.
Baca juga: Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak
Saiful ditetapkan tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026
Kini, baik Saiful Rahman dan Eny Rhosidah, ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Baca juga: Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, tersangka Saiful menolak berkomentar saat berusaha dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan. Dia hanya diam saja sembari berjalan dengan digiring petugas menuju mobil tahanan. (bd/rmc)
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi