Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Akui Jadi Target Konspirasi

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tidak hanya itu, Anthony juga menyebut Teddy Minahasa berpesan agar cukup dirinya saja yang menjadi target konspirasi.

"Pak TM hanya berpesan, cukuplah beliau yang menjadi target konspirasi, yang lain kiranya jangan sampai di PTDH karena memiliki anak yang masih kecil-kecil," ujar kuasa hukum Teddy, Anthony Djono, saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: AKBP Dody dan Linda, Sama-sama Divonis 17 Tahun

Pernyataan kuasa hukum Teddy ini menanggapi putusan Majelis Sidang Banding Etik Polri yang menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Kuasa hukum Teddy Minahasa menyebut kliennya sudah memprediksi hasil putusan banding tersebut.

"Pak TM sudah memprediksi bahwa putusan banding sidang KKEP akan tetap PTDH, sebagaimana pernah dirilis oleh Kapolri sehari setelah putusan sidang KKEP tingkat pertama, bahwa putusan banding hasilnya tidak akan jauh berbeda," tambah kuasa hukum Teddy.

Baca juga: Tadi, Irjen Teddy Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup.... Huuu...!

Sidang banding Teddy Minahasa ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Satu, menolak permohonan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat malam tadi.

Baca juga: Kapolda Sumbar Irjen Teddy, Diungkap AKBP D, Pengendali BB Sabu 5 Kg

Ramadhan menyebut Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Di tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. (jk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru