Sepakat Berdamai, Pierre Gruno Bebas dari Penjara di Momen HUT ke-78 RI

surabayapagi.com
Pierre Gruno dinyatakan bebas dari penjara pada Kamis (17/08/2023). SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Aktor Pierre Gruno yang sebelumnya dilaporkan dan ditahan terkait kasus penganiayaan kepada seorang korban berinisial GDS beberapa waktu lalu, kini sang aktor tersebut dinyatakan bebas di momen HUT ke-78 RI. 

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus mengatakan, bahwa pelapor berinisial GDS telah memaafkan Pierre Gruno dan mereka menempuh restorative justice. Perkara ini pun telah resmi diberhentikan.

Baca juga: Azizah Salsha Diduga Selingkuh, Pratama Arhan Justru Unggah Foto Ini di Medsosnya

"Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Tentu saja, permintaan kedua pihak kami akomodir karena ada ruang penyelesaian lewat keadilan restoratif. Ada syarat formil maupun materiil untuk dapat dilakukan keadilan restoratif," jelasnya, Jumat (18/08/2023).

"Jadi per hari ini, perkara kami nyatakan sudah berhenti dan dihentikan berdasarkan keadilan restorative justice. Hari ini, Pak Pierre kami keluarkan dan perkara kami hentikan berdasarkan keadilan restorative justice," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, GDS selaku korban menegaskan tak ada lagi dendam antara dirinya dan sang aktor. Dirinya tersentuh atas usaha serius yang dilakukan oleh pihak Pierre Gruno dalam menyelesaikan permasalahan ini. 

Pihak keluarga Pierre sangat memperjuangkan agar permasalahan yang dialami aktor berusia 69 tahun tersebut bisa cepat selesai sehingga keluar dari dalam tahanan.

"Saya memutuskan untuk menerima dengan (lapang) hati bahwa kita ya sudahlah tidak ada dendam atau apa. Di sini adalah untuk kebaikan kita semua, tidak ada beban masing-masing," tuturnya.

Baca juga: Teka-teki Asmara El Rumi dan Syifa Hadju, Keciduk Resmi Pacaran?

Sementara itu, Pierre Gruno mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian atas bantuannya untuk menempuh restorative justice. Ia juga minta maaf pada GDS.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Jaksel sudah banyak membantu untuk terjadinya RJ ini dan menjadi kejadian. Ini peringatan buat saya, 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini enggak akan saya lupa lagi," kata Pierre Gruno.

"Saya terima kasih untuk teman-teman saya yang hadir berkunjung ke teras (penjara) dan mereka banyak membantu mensupport saya (hingga bisa) bertahan di sel," imbuh bintang sinetron Siapa Takut Orang Ketiga itu.

Usai pembebaskan tersebut, terlihat momen haru, Pierre Gruno dan GDS terlihat bersalaman dan berpelukan menandakan keduanya kini sudah tidak lagi menyimpan dendam. Keduanya dipertemukan dalam kegiatan rilis yang digelar pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Atas perdamaian ini, Pierre Gruno pun dinyatakan bebas dari penjara per hari Kamis (17/8/2023) ini.

Baca juga: Kimberly Ryder Gugat Cerai Sang Suami, Ramalan Hard Gumay Kembali Jadi Sorotan

Sebagai informasi, sebelumnya polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6).

Laporan tersebut diterima pada 1 Juli dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Pierre bermula dari adanya perselisihan yang terjadi antara kedua pihak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Belum diketahui penyebab dan kronologi perselisihan yang melibatkan Pierre itu. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru