Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 6,06 Gram Sabu

surabayapagi.com
Kedua pelaku pengedar sabu, berinisial BTW (19) dan ZA (35) saat diamankan Polres Lumajang. SP/ LMJ

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar sabu. 

Kedua pelaku sendiri berinisial BTW (19) warga Desa Sukosari, Kecamatan Pasirian, dan ZA (35) warga Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro. Kedua pelaku ditangkap petugas di tempat yang berbeda dan waktu berbeda. 

Baca juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Salah satu pelaku, BTW ditangkap di pinggir Jalan H. Sulton, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, sementara ZA ditangkap di dalam kamar Lamajang Nomor 13 lantai 2 Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.

"Tersangka BTW di tangkap polisi di Jalan H. Sulton, Desa Labruk Kidul pukul 20.30 WIB, dan mendapatkan sabu dari ZA," ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Senin (21/08/2023).

Baca juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

Dalam penangkapan terhadap BTW, polisi mengamankan barang bukti 5 poket sabu dengan berat 2,38 gram, dan sepeda motor honda beat Nopol L-4899 VU.

"Dari tangan tersangka ZA, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat 3,68 gram, dan uang hasil penjualan Rp 1,2 juta, dari pengakuan ZA sabu didapat dari O alamat Kec. senduro Kab. Lumajang yang saat ini DPO," ungkapnya.

Baca juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. lmj/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru