Jakarta Ganti Status menjadi DKJ, Warga Harus Cetak Ulang KTP

surabayapagi.com
Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perubahan status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

Baca juga: Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," jelas Budi, Senin (18/9/2023).

Pencetakan ulang ini diperkirakan akan membutuhkan blanko sebanyak 8 juta pada 2024. Adapun Dirjen Dukcapil meminta hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024, melalui Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca juga: Secara Hukum, Jakarta Bukan Ibu Kota RI

"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Baca juga: Demi Keselamatan Dishub DKI Membongkar Stick Cone

Berdasarkan keterangan Budi, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024. jk-01/Acl

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru