Viral Bunuh Diri Karena Terjerat Pinjol, OJK Panggil AdaKami

surabayapagi.com
Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buntut dari kasus viral bunuh diri karena pinjaman online yang diunggah melalui akun X (dulu adalah twitter), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran petinggi perusahaan pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia (Adakami).

"Sedang akan kami panggil (jajaran petinggi AdaKami), hari ini," jawab Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: OJK: Kredit Tumbuh 12,40% Jadi Rp 7.245 Triliun

Pemanggilan ini dilakukan karena dugaan adanya peminjam AdaKami yang bunuh diri karena tertekan diteror debt collector pinjol. Adapun pihak OJK tidak tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang akan dibahas OJk bersama Adakami.

Adapun Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan dan akan melakukan penyelidikan serta menyelesaikan keluhan.

"AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam," ungkap Jonathan.

Perusahaan saat ini tengah berusaha untuk mendapatkan nama korban maupun keluarga korban yang diceritakan untuk dapat dilakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh.

Baca juga: Usahanya Dicabut OJK, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Terima Kasih

"AdaKami sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan tidak menoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP," klaimnya.

Jonathan juga mengimbau nasabah AdaKami untuk mengumpulkan bukti secara lengkap dan melaporkan apabila mendapatkan proses penagihan yang di luar etika kesopanan ke 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id.

Kasus ini diketahui melalui unggahan media sosial X yang dulunya adalah Twitter, melalui akun @rakyatvxpinjol, pada Minggu (17/9/2023). Akun tersebut menceritakan bahwa korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan 18 hampir 19 juta.

Baca juga: OJK Beri Sanksi ke 55 Manajer Investasi Sebesar Rp 22,37 Miliar

Selanjutnya, ketika korban kesulitan dan telat membayar utangnya, terror debt collector mulai dilakukan. Terornya pertama adalah pihak AdaKami terus menerus menelpon ke kantor korban hingga mengganggu kinerja operator telepon dan akhirnya korban dipecat.

Teror yang dilakukan selanjutnya adalah adanya order fiktif dari ojek online atau layanan antar makanan ke rumah korban. Order fiktif tersebut berlangsung lima hingga enam kali dalam satu hari. 

Karena tidak kuat dengan tekanan tersebut, korban akhirnya bunuh diri pada Mei 2023. Namun, teror DC AdaKami ini tetap tidak berhenti dan kematian korban tidak dipercaya oleh pihak Adakami. jk-1/Acl

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru