Platform E-commerce TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, 4 Oktober 2023

surabayapagi.com
Illustrasi Tiktok Shop. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB, platform media sosial TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup dna tidak akan beroperasi lagi. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.

Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi. Platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak boleh melakukan transaksi.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (04/10/2023).

Dalam pernyataan terbaru, TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami kedepan,” kata TikTok.

Baca juga: Tetap Eksis Diminati Pasar, Perajin Barongan Jaranan di Kota Blitar Raih Omzet Fantastis

Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.

Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia pada 2022, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai hampir Rp500 triliun. Data Statista Market Insight juga memproyeksikan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia mencapai 221,05 juta pengguna. 

Baca juga: Produk UMKM Olahan Keripik Jadi Penyumbang Ekspor Terbesar Kota Malang

Oleh karena itu, UMKM perlu melakukan penyesuaian strategi bisnis mereka untuk memasarkan produknya secara daring melalui platform e-commerce. 

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti pun mengaku setuju apabila social commerce hanya boleh mempromosikan barang tanpa transaksi di dalam platform. sb-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru