SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti (27) hingga tewas oleh anak pejabat DPR RI, Ronald Tannur (31) kini menyeret nama sang ayah, dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) bahkan secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI buntut kasus tersebut.
Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan partai mengambil langkah ini agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang diperbuat anaknya, Gregorius Ronald. PKB memberikan sanksi dengan mencabut Edward dari Komisi IV DPR RI.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan Saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin, Selasa (10/10/2023).
Edward Tannur dinonaktifkan agar bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin.
Baca juga: Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami
Hasanuddin juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," sambungnya.
Baca juga: Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan
Saat ini, menurut Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce, Ronald telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologi dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," katanya..
Sementara itu, diketahui kasus penganiayaan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu. Bahkan rekaman video detik-detik sebelum meninggalnya Dini Sera Afrianti beredar luas di jejaringan media sosial. sb-02/dsy
Editor : Desy Ayu