Kadis PUPR Kota Pasuruan: Pelaksana dan Pengawas Proyek Pemerintah Harus Profesional

surabayapagi.com
Gustap Purwoko (baju coklat ) kepala dinas pekerjaan umum perumahan rakyat (PUPR) kota Pasuruan. SP/ Ris

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas sebagai rekanan pemerintah harus semakin profesional dalam mengerjakan Proyek-proyek milik pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Gustap Purwoko. Dia menekankan kepada rekanan agar menjaga kualitas pekerjaannya dan memperhatikan waktu pekerjaannya.

Baca juga: OTT Dinas PUPR Lagi, 6 Pejabatnya Ditahan KPK

"Saat ini proses pekerjaan proyek-proyek milik pemerintah daerah Kota Pasuruan sedang berlangsung. Oleh sebab itu saya minta kepada seluruh rekanan agar mengerjakan sesuai dengan RAP (rencana anggaran pelaksanaan) dan memperhatikan progres sesuai rencana kerja yang dibuat," ucap Gustap di kantornya, Rabu (11/10/2023).

Dia menambahkan, pekerjaan yang dilakukan secara profesional, mulai dari menyusun skedul pekerjaan, material yang digunakan sesuai spesifikasi dan teknis pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi tehnik, akan menghasilkan output yang berkualitas. 

"Output atau produk yang berkualitas akan berpengaruh kepada umur produk menjadi lebih tahan lama, otomatis nilai manfaatnya akan lebih panjang," ujar Gustap.

Baca juga: Pemkot Kediri Percantik Kawasan Pedestrian

Untuk hasil yang berkualitas, tidak cukup hanya peran pelaksana saja, tapi juga peran konsultan pengawas. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi detail pekerjaan proyek milik pemerintah yang dananya bersumber dari APBD dan APBN.

"Peran konsul pengawas sangat penting. Pengawas harus buka mata dan telinga nya dalam mengawasi setiap detail pekerjaan. Setiap sesi pekerjaan harus sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah dibuat. Harus mengontrol teknik dan teknis pekerjaan nya. Yang tidak kalah penting, harus selalu kontrol mutu material yang akan digunakan," ungkapnya.

Lebih lanjut Gustap mengatakan, pengawas tidak hanya mengawasi teknis pekerjaan pelaksana, tapi juga harus selalu mengawasi keselamatan kerja. Pengawas harus memastikan semua pekerja sudah menggunakan APD (alat pelindung diri) untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K-3).

Baca juga: Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Ditarget Rampung 2025

Untuk mendapat hasil pekerjaan yang maksimal dibutuhkan harmonisasi antara pelaksana, konsultan pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), diperlukan komunikasi yang intensif. Jika ada permasalahan yang muncul di lapangan baik teknik maupun teknisnya bisa dicarikan solusinya bersama-sama.

"Komunikasi harus selalu dilakukan oleh pelaksana, pengawas, dan PPK. Mulai dari persiapan pekerjaan, di awal pekerjaan, di tengah proses pekerjaan, hingga pada penyelesaian akhir pekerjaan," pungkasnya. ris

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru