Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Padang Dieksekusi Hari ini

surabayapagi.com
Kejari Pariaman eksekusi terpidana kasus korupsiĀ jalanĀ tol.

SURABAYAPAGI.COM, Padang - Tim Kejaksaan Negeri Pariaman melakukan eksekusi pada terpidana Syafrizal Amin ke Lapas Pariaman, Rabu (18/10/2023).

Syafrizal Amin ini merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

Baca juga: Pulang Kerja, Oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Tabrak Tukang Becak dan Mobil

"Hari ini tim Kejaksaan Negeri Pariaman telah mengeksekusi satu terpidana tindak pidana korupsi atas nama Syafrizal Amin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang, Rabu (18/10/2023).

Dia mengatakan eksekusi terhadap terpidana Syafrizal dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/Pid.Sus/ 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI, kami langsung melayangkan surat kepada Syafrizal Amiin, dan hari ini dia datang ke Kantor Kejari Pariaman memenuhi panggilan," ujarnya.

Baca juga: Kejari Terima SPDP Anak DPR RI

Usai menjalani sejumlah proses administrasi, kata dia, terpidana Syafrizal langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman untuk menjalani masa hukumannya.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI menghukum Syafrizal Amin selama enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.140.647.000 subsider tiga tahun penjara.

Dia menjelaskan Syafrizal Amin adalah terpidana ke-12 yang dieksekusi Kejari Pariaman dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Perbankan Rp11,5 Miliar

Sebelas terpidana yang sudah dieksekusi sebelumnya, yakni Jumadi dan Upik Suryati,  yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dieksekusi pada 17 Juli 2023.

Selanjutnya Ricki Novaldi selaku Ketua Satgas B pada proyek pengadaan lahan tol, kemudian Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen.
Eksekusi terakhir atau ke-11 dilakukan terhadap Yuniswan yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman pada 25 September 2023. ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru