SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menandatangani nota kesepakatan (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Senin (4/2/2025) di Aula Kejari Kota Mojokerto.
Baca Juga: Pulang Kerja, Oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Tabrak Tukang Becak dan Mobil
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan ke depan.
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan untuk melakukan sebuah kerja sama perbaikan terhadap pelaksanaan tugas ke depan. Saya harapkan ini akan memiliki dampak luar biasa bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Mojokerto,” tuturnya.
Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Padang Dieksekusi Hari ini
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin, S.H.,M.H menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewajiban untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah, termasuk melalui mekanisme pendampingan hukum.
“Pada prinsipnya, Kejari Kota Mojokerto dan Kejaksaan RI pada umumnya, wajib mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing. Kami wajib mensupport agar pembangunan berjalan dengan baik dan lancar melalui mekanisme pendampingan. Namun, perlu kita pahami bersama bahwa pendampingan yang kita laksanakan bukan untuk dijadikan bumper atau bekingan (jika terjadi masalah),” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan di Kota Mojokerto.
Baca Juga: Kejari Terima SPDP Anak DPR RI
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan semakin memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan ini, sekaligus dilakukan sosialisasi peran kejaksaan dalam pendampingan hukum pengendalian inflasi daerah. Dwi
Editor : Redaksi