Kejari Jombang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Narkoba

surabayapagi.com
Pemusnahan rokok ilegal dan narkoba di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Kamis (19/10/2023).

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Ribuan bungkus rokok ilegal dan narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang. Pemusnahan barang bukti hasil 249 perkara mulai Januari hingga Oktober 2023 tersebut dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Kamis (19/10/2023). 

Dengan rincian sabu-sabu sebanyak 919 gram, pil double L sebanyak 126 ribu butir, ganja kering serta perangkat alat hisap. Selain itu, 198 ribu bungkus rokok tanpa cukai juga ikut dimusnahkan. 

Baca juga: Menkeu Temukan Peredaran Rokok Ilegal, Terorganisasi

Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam air. Sedangkan, ribuan bungkus rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Kepala seksi barang bukti Kejari Jombang Adi Prasetyo mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Pemusnahannya kita bakar dan juga direbus lalu semua barang bukti itu kita buang semuanya," katanya.

Baca juga: Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Razia Toko Klontong

Sementara itu Pj Bupati Jombang, Sugiat mengaku mendukung gerakan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas peredaran narkoba di kota santri. Dan pemusnahan BB tersebut, merupakan BB yang berkekuatan hukum tetap.

"Saya selaku Pj Bupati Jombang, mendukung langkah aparat penegak hukum, untuk selalu tegas dalam pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba," kata dia. 

Baca juga: Dongkrak Produksi Pangan, Jombang Ajukan 84 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi untuk Ribuan Petani

Ia pun menjelaskan, bahwa narkoba merupakan ancaman yang nyata yang dihadapi semua pihak, karena membahayakan masa depan generasi penerus bangsa. "Karena ini (narkoba) merusak generasi muda kita. Dan kita tidak hanya berhenti sampai di sini," ujar Sugiat.

Langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkoba itu, akan dilakukan secara berkelanjutan, demi mewujudkan Jombang bebas narkoba. Termasuk juga dengan (memberantas) peredaran-peredaran lain, termasuk barang ilegal, seperti rokok tanpa cukai, dan lain sebagainya akan terus-menerus dilakukan. Sarep

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru