Sampai Kasasi, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis tak Terlibat Pengurusan Perkara

surabayapagi.com
Hakim agung Gazalba Saleh, bisa tersenyum lebar setelah proses hukum yang menimpanya sudah inkracht setelah Kasasi KPK, ditolak oleh Mahkamah Agung.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim agung Gazalba Saleh, divonis bebas ditingkat Kasasi. Gazalba Saleh didakwa KPK dalam kasus pengurusan perkara yang diduga menerima suap.

Kasus bermula Gazalba Saleh diproses KPK buntut OTT terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati dkk. Di kasus itu, Sudrajad Dimyati dihukum 7 tahun penjara. Sedangkan Gazalba divonis bebas oleh PN Bandung. Atas hal itu, KPK mengajukan kasasi.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

 

Tolak Pemohon Kasasi

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntum umum" kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Kamis (19/10/2023).

Putusan itu diketok oleh Dwiarso dengan hakim anggota Sininthia Sibarani dan Yohanes Priyana. Vonis dibacakan secara live. "Membebankan biaya pada tingkat kasasi kepada negara," ucapnya.

Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh KPK dimasukan 17 nama di kasus penyupan. Empat hakim divonis 4-9 tahunan.

Mereka Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim.

Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara.

Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara. Juga Hakim Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara. Sedang Hakim Prof Dr Hasbi, Sekretaris MA, masih ditahan di sel KPK.

 

Baca juga: Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jaksa Anggap tak Sejalan

JPU KPK Arif Rahman mengatakan putusan atau vonis majelis hakim terhadap Gazalba Saleh tidak sejalan dengan tuntutan. Ia menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk menjerat terdakwa hakim agung nonaktif tersebut.

"Putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan kami, pembuktian kami sudah cukup dua alat bukti cukup," ujar dia seusai pembacaan putusan, Selasa (1/8/2023) lalu.

Ia menuturkan tidak dapat langsung menilai keputusan majelis hakim. Namun, semua penilaian akan disampaikan pada memori kasasi.

"Secara subjektif tidak bisa menilai keputusan majelis hakim, nanti memori kasasi akan diurai. Menurut kami alat bukti yang sudah cukup menjerat terdakwa," kata dia.

Ia mengatakan majelis hakim membebaskan Gazalba Saleh dari seluruh dakwaan penuntut umum. "Bahasanya membebaskan dari dakwaan," ujar dia.

Baca juga: Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

 

Didakwa Terima 20 ribu Dolar

Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.

JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru