Firli Bahuri, Ajukan Praperadilan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri diterima Kejaksaan dari Polda Metro Jaya.

"Kejati DKI Jakarta siang tadi sudah menerima SPDP dan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyan kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Sekjen DPR RI, Tadi Datang ke KPK Berwajah Tegang

 

Firli Ajukan Praperadilan

Ketua KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini. "Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.

Baca juga: Giliran Dirjen Ungkap Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

 

Empat Jaksa Peneliti

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, mengatakan pihaknya telah menunjuk empat jaksa peneliti. Nantinya, empat jaksa itu akan memeriksa kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dalam Sehari, KPK Panggil Windy Idol dan Pedangdut Nayunda

"Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I (penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti)," kata Ade.

Diketahui, Polda Metro Jaya mencegah Firli Bahuri ke luar negeri. Firli Bahuri kini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Hari ini, Jumat, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku Ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11). Polda meminta Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru