Praperadilan BNNP Sumbar Memanas, Ahli Pidana Ikut Bersuara 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahli Hukum Pidana Hudi Yusuf. Foto: dok. istimewa
Ahli Hukum Pidana Hudi Yusuf. Foto: dok. istimewa

i

SURABAYA PAGI, Jakarta -Sidang Praperadilan BNNP Sumatera Barat Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi kian memanas. 

Kuasa hukum pemohon mendalilkan adanya dugatan cacat prosedur dengan menggunakan Doktrin Pohon Beracun (Fruit of the Poisonous Tree) dan menyoroti dugaan sumpah palsu dalam proses penyidikan.

Gelar perkara ini menjadi sorotan nasional setelah ramai diberitakan media massa sejak Selasa (1/9) malam. Pada sidang Rabu (2/9), BNNP Sumbar selaku Termohon disebut mengerahkan personel dalam jumlah besar ke area pengadilan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf turut menyoroti jalannya perkara. Ia menilai banyak indikasi dugaan pelanggaran dalam proses hukum ini.

"Menurut saya, penahanan dan penggeledahan termasuk ranah praperadilan," terang Hudi di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Hudi menambahkan, jika permohonan praperadilan dikabulkan hakim, maka APH dapat dikategorikan melakukan penyekapan dan perampasan aset tersangka.  

"Hal ini memiliki konsekuensi hukum bagi aparatur penegak hukum (APH) yang melakukannya. Oleh karena itu, saya mendukung upaya praperadilan yang dilakukan kuasa hukum tersangka untuk memperoleh keadilan sesuai koridor hukum," ucapnya.

"Saya berharap hakim dapat memutus secara profesional," sambung Hudi.

Advokat Ahmad Barik, S.H. dari Kantor Hukum Ahmad Barik Barliyan & Rekan menegaskan di persidangan bahwa proses hukum yang diawali dengan pelanggaran, maka seluruh produk hukum setelahnya batal.

“Berdasar Doktrin Pohon Beracun, apabila sebuah proses hukum diawali oleh tindakan awal yang melanggar hukum atau cacat prosedur formal (beracun), maka seluruh produk hukum turunan yang dilahirkan setelahnya demi hukum ikut mutasi menjadi tidak sah dan ilegal. Karena administrasi hulu mereka sudah ilegal, maka fisik penahanan Tersangka saat ini wajib batal demi hukum,” tegas Ahmad Barik.

Di persidangan, Pemohon menghadirkan dua Saksi Fakta, Khalifatih Islami dan Irma Putri Amri. Keduanya menyebut terjadi penggeledahan liar di kediaman Kubu Apa dan intimidasi pengepungan di Toko usaha keluarga.  
Tindakan itu dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan dan tanpa izin Ketua PN.

Sementara BNNP Sumbar hanya menghadirkan 1 saksi internal, Penyidik Thariq Ilhamdi Khairi. Dalam cross-examination, saksi itu dinilai memberikan keterangan tidak sesuai fakta dengan mengklaim petugas hanya di depan pintu dan tidak menggeledah.

Lebih jauh, saksi BNNP berdalih datang ke rumah karena "asumsi barang bukti ganja akan dibawa ke sana". Ke Toko disebut "atas permintaan Pemohon ingin minta maaf ke Ibunya". 

Menurut Ahmad Barik, dalih "asumsi" dan "minta maaf" itu adalah pengakuan telanjang (judicial admission) bahwa tindakan di lapangan dilakukan tanpa dasar KUHAP.


Kesaksian itu menguatkan 16 Alat Bukti Surat (P-Series) Pemohon. Salah satunya Surat Keterangan PTSP Kejari Bukittinggi yang menyatakan SPDP perkara aquo fiktif dan tidak terdaftar di locus delicti.

Akibat tekanan non-prosedural, Ibu Marseli, ibu kandung Tersangka, kini menjalani perawatan jalan di Poli Jiwa RSI Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi.

"Hari ini telah lunas dibuktikan di persidangan bahwa seluruh rangkaian administrasi hulu Termohon secara faktual 'beracun' mengalami cacat prosedur formal secara nyata di hadapan hukum,” jelas Ahmad Barik.


Sebelumnya, Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid buka suara.  

"Walaikumsalam. Tanggapan BNNP terkait permohonan praperadilan tersebut, masih dalam proses persidangan oleh hakim tunggal di PN Bukittinggi. Kita tunggu saja bagaimana nanti hakim memutuskannya," ujar Toton, Selasa (1/9) malam.

Sidang Praperadilan ini kini tinggal menunggu putusan Hakim Tunggal PN Bukittinggi.jk

Tag :

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…