Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Gudo Jombang Bisa Dipenjara 10 Tahun

surabayapagi.com
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Gudo, Kabupaten Jombang. SP/Sarep

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemilik penambangan pasir mekanik ilegal di aliran sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang bisa diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun. 

Tidak hanya penjara maksimal 10 tahun, para cukong pemilik tambang pasir ilegal juga bakal dikenakan denda Rp 10 miliar. Hal ini diungkapkan aktivis lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Amiruddin. 

Baca juga: Dongkrak Produksi Pangan, Jombang Ajukan 84 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi untuk Ribuan Petani

"Seharusnya pemerintah dan APH tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penindakan (tambang pasir ilegal). Karena, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah jelas mengatur sanksi tersebut," katanya, Selasa (28/11/2023). 

Sebabkan Kerusakan dan Tak Masuk Pendapatan Daerah 

Baca juga: Imbas PHK, Disnaker Jombang Catat 14 Laporan Perselisihan Selama Periode 2025

Aktivitas penambangan pasir ilegal di sungai Konto, menurut pria yang akrab disapa Amir ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan juga tidak ada pendapatan yang masuk ke daerah. 

"Jadi apa untungnya, kalau tidak segera ditindak. Yang dirugikan nantinta juga masyarakat yang merasakan dampaknya, juga Pemda," tandas pria berambut gondrong ini. 

Baca juga: Pemkab Jombang Anggarkan Rp96 Miliar, Fokuskan Perbaikan Jalan 2026

Diketahui, aktivitas penambangan pasir yang menggunakan mesin ponton di Desa Bugasur Kadaleman, Kecamatan Gudo, dikeluhkan warga sekitar. Selain mempertanyakan status izin, nereka juga resah dampak ke lingkungan. Terlebih, lokasi sedot pasir yang diduga ilegal ini berada di bibir Kali Konto Kediri, dan tidak jauh dari perkumiman warga. Sarep

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru