SURABAYAPAGI.com Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan AZS seorang bartender Bar Vasa Hotel sebagai tersangka atas kematian tiga personel home band di Bar Vasa Hotel di Jl. HR Muhammad Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menerangkan AJS 27 tahun warga Kedurus, Karang Pilang yang menyajikan minuman kepada korban dan dari pemeriksaan para saksi pelaku menjual minuman kepada korban secara under table alias tidak melalui kasir Cruz Lounge Bar.
"Dari pemeriksaan mendalam didukung dengan keterangan ahli dan keyakinan penyidik berhasil mengungkap ada tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka AZS," ungkap Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (05/01/2024).
Kombes Pol Pasma, menjelaskan Pelaku mencampurkan minum beberapa dengan beberapa bahan diantaranya etanol Redberry jus dll. "Hasil forensik ditemukan ada bahan zat etanol dan metanol dalam racikan minuman yang diminum para korban," ungkap Pasma.
Hal itu juga dibenarkan oleh, Kombes Sodiq Pratomo Kabid Labfor Polda Jatim, ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan terhadap barang bukti dan olah TKP kita menemukan kandungan zat metanol dalam racikan minuman korban.
"Ada kandungan alkohol etanol dan metanol. Ditemukan 24 % metanol. Dapat disimpulkan kematian para korban ini diakibatkan keracunan metanol," ungkap Sodiq.
Sodiq menjelaskan, metanol ini merupakan zat yang sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia yang dapat mengakibatkan kematian. "Sakit aja metanol itu efeknya bisa mata buram yang mengakibatkan kebutaan. Apalagi kita temukan 200 mili lebih kandungan zat metanol di dalam barang bukti," terannya.
Dokter Forensik RS. dr. Soetomo dr.Renny Sumino juga membenarkan yang diminum para personel home band di Bar Vasa Hotel yang meninggal dunia tersebut mengandung zal metanol.
"Dari hasil otopsi para jenazah korban ditemukan di dalam tubuh dan organ seperti hati, jantung dan pembuluh darahnya ada kandungan zat metanol. Maka dari itu korban mati lemas karena keracunan metanol," ungkapnya.
Kombes Pol Pasma Royce, dalam keterangan pers rilisnya sempat menyinggung alur pelaku mendapatkan bahan zat etanol dan metanol. Ia mengatakan bahan zat etanol dan metanol dipesan melalui manajemen Cruz Lounge Bar melalui toko online shopee kemudian diberikan kepada karyawan.
"Yang memesan atas nama manajemen melalui toko online yang kemudian diberikan kepada karyawan salah satunya AZS yang sebagai bartender," kata Pasma.
Pasma melanjutkan, pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman kasus ini. "Kita masih terus melakukan penyelidikan kasus ini," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya AZS diganjar Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun. Alq
Editor : Desy Ayu