SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Karutan KPK diperikaa diduga menerima pungli ratusan juta dari tahanan korupsi. Tahanan dan keluarganya memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.
"(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: KEPALA BEA DAN CUKAI KEDIRI, DITAHAN KPK
Albertina Ho ungkapkan Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut. Achmad Fauzi tersangkut bersama 93 pegawai KPK . Mereka kini menjalani sidang etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Karutan dalam kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Pejabat BC Dibidik Kortas Tipikor dan KPK Berbarengan
Periksa Secara Pidana
"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam," katanya.
Baca juga: Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi
"(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi," sambung Albertina.
Selain pelanggaran etik, KPK memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham