Kasus Perselingkuhan ASN Belum Ada Titik Terang, Ketua ILC Sumenep Tuding Lambannya Penanganan

surabayapagi.com
Muhammad Faisol Sadamih, S.Sos, Ketua Indonesia Lanyalla Center Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Banyaknya persoalan yang mengendap di meja Inspektorat terus disoal, oleh ketua Indonesia Lanyalla Center Kab. Sumenep, Muhammad Faisol Sadamih, S.Sos kepada Surabaya pagi.

Menurutnya, delik perkara yang diterimanya, seperti pengajuan cerai ASN dan perselingkuhan ASN dengan janda anak kembar yang proses hukumnya sedang mengambang tidak jelas. Tegasnya

Baca juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

"Pengajuan perceraian ASN sudah lama mengendap di Inspektorat hanya ada tanda-tanda telah diproses, kemudian kasus ASN yang ditangkap massa, belum ada kepastian hukum ASN oleh pemerintah Kabupaten Sumenep"

Padahal, kata Faisol, Bupati Kab. Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo' SH.MH, sempat viral di media sosial, terkait pelaku perselingkuhan itu harus proses sesuai dengan undang-undang ASN., karena sudah tidak dapat menjaga marwah pemerintahan kab. Sumenep. Jelasnya

Makanya, kata dia, seharusnya pihak inspektorat itu peka dengan kejadian sosial yang tersiar baik lewat unggahan video atau media sosial lainnya seperti berita online maupun surat kabar. Ungkapnya

Baca juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

"Ada banyak kejadian dan peristiwa yang melibatkan ASN di Sumenep, namun lemah dalam penanganan hukumnya, padahal pemberitaan setiap hari memberikan kabar prihal ASN di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep"

Ironis sekali, sambung Faisol, seorang ASN yang berprofesi sebagai Kabid di salah satu kantor pemerintahan Kab. Sumenep, dan ditangkap massa masuk kerumah janda beranak kembar.Tudingnya

Baca juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Kasus itu sampai saat ini seakan menghilang dan pelaku seakan tidak berdosa, masuk kantor setiap hari, padahal warga yang mengetahui pelaku itu adalah seorang ASN meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Pungkasnya.

Secara terpisah, Irban III Inspektorat, Asis Munandar, S.Sos' belum bisa dimintai keterangan, karena pada saat media mendatangi ruang kerjanya, yang bersangkutan sedang tugas diluar kantor. AR

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru