SURABAYA PAGI, Sumenep-;Terus disoal, proyek kegiatan fisik berupa pembangunan rehab Gedung kantor Desa Pamolokan menuai komplik, dan tidak tepatnya sasaran terkait pelaksanaan dan peruntukannya.
Kegiatan dengan pelaksana CV. Jatim Wangi disebut-sebut sebagai pelanggar kode etik terkait pelaksanaan kegiatan proyek rehab gedung kantor balai desa pamolokan tersebut.
Nama CV. Jatim Wangi hampir ada di setiap program kegiatan proyek yang ada di Kab. Sumenep, bahkan disebut-sebut keberadaan CV. Jatim Wangi itu di kelola oleh orang dekatnya Bupati Kab. Sumenep.
Dan kebenaran itu masih simpang-siur, namun desakan dari pegiat sosial dan aktifis mengajak agar publik dapat mengenal siapa pemilik sebenarnya CV. Jatim Wangi tersebut.
Di ketahui, CV. Jatim Wangi, tengah melakukan proyek Kegiatan rehab pembangunan Gedung Balai Desa Pamolokan, namun, oleh CV. Jatim Wangi di bangun untuk Gedung Veteran, pembangunan dengan tanpa etika dan tidak tepat sasaran, itu kini terus disoal.
Ketua tim investigasi, Moh. Ali ikwal meminta agar Inspektorat melakukan audit pengawasan untuk menyelamatkan dana APBD dari kegiatan yang terkesan di paksakan,
selain itu juga, DPMD Kab. Sumenep, untuk melakukan monitoring ke bawah agar dapat melihat dengan jelas kegiatan desa yang berpotensi dana desanya di korup.
Dua pengawasan dan control ini, kata Ali, diharapkan untuk seiring sejalan dalam mengawal program desa sejahtera dan desa mandiri, seperti saat ini, didalam kajian pegiat sosial terkait CV. Jatim Wangi telah melanggar kegiatan yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang di programkan oleh pemerintah Daerah melalui Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab. Sumenep.
Bahkan, publik juga, meminta agar CV. Jatim Wangi dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar, 185.400.000.00 itu yang diperuntukkannya tidak sesuai dengan pekerjaan Gedung rehab kantor desa pamolokan.ar
Editor : Redaksi