KPPS di Jatim Meninggal Dunia Bertambah Jadi 30 Orang, KPU Jatim: Ahli Waris Dapat Santunan

Reporter : Lailatul Nur Aini
Ilustrasi, kegiatan pemungutan suara. SP/AIN

SURABAYAPAGI, Surabaya - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jawa Timur (Jatim) yang meninggal dunia kian bertambah. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim bertambah menjadi ada 30 orang meninggal dunia.

Komisioner KPU Jatim Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang, Rochani membeberkan jika terhitung mulai 14-18 Februari 2024 tercatat sudah 30 orang dengan berbagai penyebab kematiannya.

Baca juga: Dinsos Jatim Luncurkan e-JSC untuk Penjangkauan Masalah Sosial

"Yang meninggal dunia pasca pemungutan suara di Jatim saat ini bertambah lagi menjadi sebanyak 30 orang," kata Rochani, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi melalui pesan teks, di Surabaya, Senin, (19/2/20224).

Rochani menyebutkan bahwa penyebab kematian anggota KPPS tersebut bermacam-macam, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga tersengat listrik, bahkan ada yang disebabkan oleh sakit bawaan.

"Untuk penyebabnya sendiri ada yang kecelakaan lalu lintas, sakit disertai penyakit bawaan, bahkan tersengat listrik," jelas anggota KPU ini yang masa jabatannya telah berakhir pada hari ini, Senin, (19/2/2024).

Kendati demikian, 30 orang tersebut tersebar di Jatim terdiri dari 1 PPS dari Kota Malang, 18 anggota KPPS (Magetan 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Kota Malang 1 orang, Lamongan 1 orang, Malang 1 orang, Kota Surabaya 3 orang, Ponorogo 2 orang, Mojokerto 1 orang, Jombang 2 orang, Jember 3 orang, dan Blitar 2 orang).

Baca juga: UK Petra- KAD Anti Korupsi Jatim Ajak Mahasiswa Bangun Integritas di Kampus

Kemudian, untuk petugas yang meninggal dunia juga 9 Linmas TPS masing-masing satu orang dari Kota Madiun, Tuban, Malang, Pamekasan, Mojokerto, Tulungagung, Jombang, Jember, dan Pasuruan. Serta, 2 Sekretariat PPS dari Jember dan Pacitan.

Sementara itu untuk besaran santunan yang akan diberikan, telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc.

Pasal 83 menerangkan bahwa KPU sebagai badan Adhoc wajib memberikan santunan kepada anggota (termasuk KPPS, Linmas) yang mengalami kecelakan kerja dalam penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk bantuan biaya pemakaman.

Baca juga: Kenalkan Sport Tourism Jatim, Mountain Bike 2024 Digelar

Adapun besaran santunan yang diberikan untuk anggota badan Ad Hoc yang dinyatakan meninggal dunia, akan mendapatkan santunan kematian yang akan diterima keluarga atau ahli waris sebesar Rp 36 juta per orang.

Rochani menambah, bahwa pihak KPU Jatim saat ini sedang melakukan verifikasi untuk kepastian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Penyampaian Santunan Kematian ada yang sudah diterimakan kepada ahli waris dan beberapa Kab/Kota sedang dilakukan verifikasi untuk memastikan juga kepesertaannya dalam BPJS Ketenegakerjaan. Semoga tidak ada penambahan angka," pungkasnya. Ain

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru