Pembulian Santri di Malang

Satu Senior Dijadikan Tersangka

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polisi menetapkan satu tersangka kasus santri yang di-bully dan disetrika di Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku merupakan senior korban.

Tersangka bernama Ahmad Firdaus (19). Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang Kamis (22/2).

Baca juga: Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan lima saksi dan korban serta hasil visum," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat.

Gandha menambahkan dari hasil pemeriksaan korban selama ini memang kerap mendapat perlakukan kasar dari tersangka selama di ponpes. Tak hanya kekerasan verbal namun juga kekerasan fisik.

Baca juga: Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

"Jadi perundungan bukan hanya sekali. Tapi sering, korban pernah ditendang, diejek oleh tersangka. Selain kekerasan verbal lainnya," ujar Gandha.

Sebelumnya, seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, berinisial S (16), diduga menjadi korban bully oleh seniornya. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Momen Prabowo dan AHY Satu Mobil di SMA Taruna Nusantara Malang

"Untuk perkara itu, kami sudah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penanganan perkara," ujar Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nur Leha, Kamis (15/2/2024).

Nur Leha menerangkan selain kerap dibully, korban juga mengalami sejumlah penyiksaan dari seniornya. Salah satunya, korban disetrika hingga mengalami luka bakar di tubuhnya. Ml-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru