SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Timnas AMIN akan memperjuangkan suara rakyat dengan mendorong Tim Hukum Timnas AMIN maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kamis tadi (21/3/2024), tim hukum AMIN mendaftarkan gugatan dan dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.
Baca juga: MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan, Istana Hormati
Tim datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas.
Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.
Baca juga: Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima MK.
Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Baca juga: Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus
Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. erc/jk/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi