PPDB 2024 , Dindik Surabaya Terapkan Aturan Baru Jalur Zonasi

surabayapagi.com
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati. SP/SURA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya akan menerapkan aturan terbaru dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2024 Jalur Zonasi.

Jalur zonasi di Surabaya akan diberlakukan dengan lebih proporsional sehingga bisa menjangkau semua wilayah kelurahan secara berkeadilan.

Baca juga: Dispendik Surabaya Sediakan 365 Posko PPDB 2024

"PPDB tahun lalu sudah mulai diberlakukan. Tapi tahun ini lebih berkeadilan karena Jalur Zonasi dibagi lagi menjadi dua. Semua sudah diatur dalam Perwali PPDB Surabaya," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati, Minggu (24/3).

Ajeng menyebut bahwa saat ini semua petunjuk teknis tentang PPDB sudah ada. Aturan juga sudah masuk dalam Perwali, salah satu yang terbaru dalam juknis itu adalah terkait Jalur Zonasi yang dimodifikasi tanpa melanggar ketentuan pusat.

Surabaya dalam pelaksanaan PPDB mulai Mei 2024 nanti akan memberlakukan Jalur Zonasi dengan kuota lebih proporsional dan berkeadilan. Jalur Zonasi ini nantinya tidak mutlak berdasarkan jarak rumah semuanya.

Tapi akan ada kelurahan yang berjarak lebih jauh berkesempatan untuk berebut Jalur Zonasi yang proporsional. Sebab dalam aturan PPDB terbaru nanti Jalur Zonasi akan dibagi dua.

Baca juga: PPDB SD Negeri di Kota Surabaya Segera Dibuka

Kuota 50 persen Jalur Zonasi akan terjadi dalam dua Zona, masing-masing 30 persen Zona 1 dan 20 persen Zona 2.Tidak seperti sebelumnya, kuota Zonasi 50 persen diperebutkan untuk semua calon peserta didik baru.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh menyampaikan bahwa Surabaya akan mencarikan cara dan teknis terbaik dalam pelaksanaan PPDB. "Nanti Jalur Zonasi akan ada Zonasi 1 dan Zonasi 2," terang Yusuf.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB Surabaya akan dimulai sekitar Mei Para lulusan TK akan berebut SD pilihan.Begitu juga lulusan SD berebut SMP pilihan, sekolah negeri selalu banyak diserbu.

Baca juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Akan ada empat jalur dalam PPDB dengan kuota dan persentase yang sudah ditetapkan Kemendikbud, yakni Jalur Zonasi 50 persen, Jalur Prestasi 30 persen, Jalur Afirmasi (inklusi dan kategori keluarga miskin atau pra miskin) 15 persen, dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua 5 persen.

Kecuali Jalur Zonasi, tiga jalur lain calon peserta didik baru bebas memilih sekolah mana pun, sebab tidak berdasarkan zona atau jarak selama memenuhi kualifikasi bisa diterima di sekolah yang dituju.sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru