Jalur Zonasi PPDB SDN-SMPN Surabaya Diperketat

Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya Pagi - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengantisipasi Calon Peserta Didik Baru (CPDB), yang baru pindah alamat dan Kartu Keluarga (KK) Kota Pahlawan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD Negeri maupun SMP Negeri. Antisipasi dilakukan untuk mencegah adanya CPDB KK Surabaya belum 1 tahun yang ingin mendaftar PPDB melalui Jalur Zonasi.

Aturan dan syarat PPDB 2024 sebelumnya telah tercantum dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan, bahwa PPDB 2024 menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun sebelumnya, dan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

"Antisipasinya kita PPDB pakai data mulai tahun kemarin, kita pakai data Dispendukcapil, data anak nanti searchingnya NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Yusuf Masruh, Senin (22/4).

Menurut Yusuf, koordinasi dengan Dispendukcapil Surabaya dilakukan agar data CPDB akurat. NIK CPDB juga akan dicocokkan dengan data Dispendukcapil untuk menentukan wilayah sekolahnya.

"NIK di-searching nanti keluar pilihan sekolah wilayahnya masing-masing. Tapi di situ kita beri batasan, anak punya harapan misal 4-5 sekolah, nanti pilihnya sesuai kebutuhan dia, bisa pilih dua (sekolah)," jelas Masruh.

Untuk itu, Yusuf menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan data CPDB akurat. Dari NIK tersebut, Dispendukcapil akan mengetahui, di mana alamat tinggal CPDB termasuk sebelumnya sekolah di mana.

"Jadi kita kerjasama dengan teman-teman Dispendukcapil. Makanya pendaftaran searchingnya NIK, baru nanti muncul data anak ini sekolah (sebelumnya) mana, kelahiran tahun berapa, alamatnya mana, baru muncul pilihan (sekolah)," tambah Yusuf.

Ia mencontohkan, misalnya untuk PPDB SMP Negeri bagi CPDB di wilayah Surabaya Timur. Ketika NIK CPDB itu diinput dalam laman pendaftaran PPDB, maka akan muncul sejumlah pilihan sekolah sesuai zonasi wilayah tersebut. "Misalnya di wilayah timur, ada SMPN 30, SMPN 52 dan SMPN 19, nanti pilih sekolah yang mana," bebernya.

Sosialisasi kepada CPDB dan wali murid terkait jadwal maupun tata cara pendaftaran PPDB mulai dilakukan Dispendik Surabaya melalui laman resmi. Informasi mengenai tersebut, dapat diakses di website resmi PPDB di alamat https://ppdb.surabaya.go.id.

Di tempat terpisah, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto menerangkan, pihaknya melakukan filter dan selektif terhadap permohonan pindah penduduk. Utamanya yang disinyalir untuk digunakan PPDB SDN maupun SMPN Surabaya.

"Terhadap permohonan penduduk pindah masuk Kota Surabaya itu kita lakukan filter dan seleksi betul. Jadi kadang ada yang pindah anaknya sendiri tanpa orang tua, dengan alasan ke rumah nenek atau budenya, itu banyak kita tolak karena alasannya tidak benar," kata Eddy Christijanto.

Selain itu, Eddy juga mengungkapkan jika banyak pula warga yang mengajukan pindah alamat ke wilayah kecamatan lain yang masih dalam satu KK Kota Surabaya. Misalnya, sebelumnya KK warga tersebut tinggal di Kecamatan Tandes, kemudian mengajukan pindah ke Kecamatan Genteng.

"Itu kita cek di lokasi, apakah yang bersangkutan pindah di situ. Karena kan kita cek di rumahnya, ternyata memang hanya namanya saja, orangnya tidak ada di situ. Kadang (rumah) bukan saudara, teman atau kadang kantor, itu juga tidak kita setujui, kita lakukan seleksinya di situ," jelas dia.

Eddy mengakui sejak bulan Januari 2024, pihaknya banyak menerima pengajuan pindah masuk KK ke Kota Surabaya. Pengajuan pindah KK itu tentu saja harus melalui selektif, dan tidak serta merta langsung disetujui.

"Jadi pengajuan pindah itu kita selektif betul. Karena banyak pengajuan pindah masuk ke Kota Surabaya, mulai bulan Januari 2024," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…