Imigrasi Surabaya: 282 Anak WNI-WNA di Jatim Belum Pilih Kewarganegaraan

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya mencatat 320 anak dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Jawa Timur.

Namun, sampai dengan 17 Mei 2024, baru 38 orang yang telah mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Imigrasi Surabaya. Sehingga, ada 282 anak yang kemungkinan akan memilih sebagai WNA.

Perlu diketahui, pengajuan SKIM ini merupakan bagian dari persyaratan bagi anak-anak untuk memiliki kewarganegaraan ganda akibat orang tua mereka berasal dari negara yang berbeda.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa pengajuan SKIM ini terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

"Batas terakhir pengajuan untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda di Jawa Timur adalah 31 Mei 2024," ujar Ramdhani saat membuka acara sosialisasi kewarganegaraan ganda bagi anak di JW Marriot Surabaya, Selasa, (21/5/2024).

Lebih lanjut, Ramdhani menyebut jika PP 21 Tahun 2022 menggantikan PP Tahun 2007 dan memberikan kesempatan kepada anak-anak dari perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraan mereka antara usia 19 hingga 21 tahun.

"Anak-anak ini harus memilih kewarganegaraan setelah usia 19 sampai 21 tahun," imbuhnya.

Ramdhani juga mengaku bahwa permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), saat ini dapat dilakukan secara online melalui laman situs Molina.

“Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan," tandasnya.

Pada kesempatan sosialisasi ini, Imigrasi Surabaya juga melibatkan komunitas perkawinan campuran di Jawa Timur, termasuk Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca).

Ketua Umum Perca Indonesia, Analia Trisna, menyampaikan bahwa batas usia 19 hingga 21 tahun sering menjadi kendala bagi anak-anak yang sedang melanjutkan studi di luar negeri. "Anak-anak bingung memilih kewarganegaraan karena saat itu mereka sedang melanjutkan studi di luar negeri," papar Analia.

Analia juga berharap agar batas usia untuk memilih kewarganegaraan diperpanjang hingga 25 tahun. "Banyak anak dari perkawinan campuran ingin berkontribusi untuk Indonesia, tetapi terhalang oleh peraturan yang membatasi. Seharusnya batas usia diperpanjang hingga 25 tahun setelah mereka selesai studi," tegasnya.

Menurut Analia, banyak anak dari perkawinan campuran mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia. "Pengurusan dokumen bagi mereka disamakan dengan WNA murni, padahal mereka memiliki darah Indonesia. Ini menyulitkan mereka dengan berbagai syarat yang ada," tuturnya.

Meski demikian, dengan adanya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 ini, pihaknya mengaku terbantu sekali. Selain, proses pengurusan lebih mudah, biaya yang dikeluarkan juga cukup terjangkau.

"Kami bersyukur dengan adanya peraturan terbaru PP 21 tahun 2022 ini, sekarang prosesnya mudah dan cepat. Biaya proses pengurusan cukup terjangkau cuma Rp1 juta. Tapi sangat disayangkan batas waktunya cuma sampai 31 Mei aja. Tinggal beberapa hari saja ini," ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, ia juga berharap anak-anak dari perkawinan campuran dapat memperoleh hak kewarganegaraan ganda dan memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.

"Banyak dari mereka yang stres harus memilih antara ayah atau ibu mereka yang memiliki kewarganegaraan berbeda," pungkas Analia.

Selaras dengan itu, Ketua Perca Jawa Timur, Shopia Hanan, mengungkapkan bahwa Perca siap membantu masyarakat dari perkawinan campuran khusunya di Jawa Timur dalam mendapatkan hak mereka.

"Kami siap membantu proses naturalisasi anak-anak berkewarganegaraan ganda," pungkas Shopia. Ain

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…