Pemkot Surabaya Segera Cairkan Gaji ke-13 Non ASN

surabayapagi.com
Pemkot Surabaya akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi para tenaga penunjang non ASN. SP/SURA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemkot Surabaya akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi para tenaga penunjang non ASN. 

Mengacu pada Peraturan Menteri, tenaga penunjang non-Non-ASN yang dimaksud meliputi petugas kebersihan, pengamanan dan sopir. Besaran gaji ke-13 tersebut sama seperti besaran bulanan.

Baca juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

Program gaji ke-13 tersebut diberikan Pemkot Surabaya sebagai bentuk penyesuaian gaji pegawai non-ASN dari yang awalnya sebesar UMK Surabaya (sekitar 4 juta) menjadi Rp3,7 juta.

Menurut perhitungan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akumulasi gaji selama setahun di aturan baru sama seperti aturan sebelumnya.

"Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp3,7 juta, tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13. Nah, jika gaji Rp3,7 juta per bulan ditambah dengan gaji ke-13, maka per bulannya menerima sekitar Rp4 juta. Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga," kata Wali Kota Eri.

Penyesuaian berdasarkan aturan pusat tersebut dilakukan Pemkot demi mempertahankan tenaga Non-ASN agar tidak diputus kontrak. Wali Kota Eri telah beberapa kali bertemu dengan pemerintah pusat untuk memastikan pegawai non-ASN di Pemkot tetap dapat bekerja.

Baca juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Sebab, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah merekrut tenaga non-ASN melalui pihak ketiga (swasta). Menurut Wali Kota, apabila kebijakan tersebut dilakukan di Surabaya maka gaji pegawai akan terpotong pihak penyedia tenaga kerja.

"Kalau tidak saya lakukan maksimal, njenengan (Anda) sudah ikut pihak ketiga (swasta). Saya tidak lila (rela) jika tenaga Non-ASN dikeluarkan dan harus ikut pihak ketiga. Karena kalau njenengan kontrak dengan pihak ketiga, tentu tidak mungkin dapat gaji Rp3,7 juta," ujarnya.

Sedangkan bagi pegawai outsourcing non-penunjang, Pemkot tak mengalokasikan anggaran gaji ke-13. Sebab, masing-masing pegawai tersebut sudah mendapat honor di atas Rp4 juta tiap bulannya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

"Dalam aturan menteri, tenaga non-penunjang tidak dapat gaji ke-13. Jadi seperti non-ASN yang gajinya Rp4,3 juta tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari wali kota, tapi ini merupakan kebijakan Menteri (Keuangan)," jelasnya.

Pemkot Surabaya memiliki ribuan tenaga kerja non-ASN yang tersebar di beberapa dinas. Wali Kota Eri memastikan telah berjuang mempertahankan mereka di tengah rencana pengurangan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.

Sebab, kinerja Pemkot Surabaya tak akan maksimal tanpa adanya dukungan pegawai non-ASN.sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru