Nilai Rp 271 Triliun, yang Diperbuat Suami Aktris Sandra Dewi, Kerugian Lingkungan

Reporter : Jaka Sutrisna

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, menjadi tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Perbuatan Harvey Moeis, menurut Kejagung mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun.

"Angka kerugian kerusakan lingkungan hidup ini berbeda dengan kerugian keuangan negara. Saat ini jumlah kerugian negara masih dihitung," kata sumber di Kejagung, Kamis tadi (28/3).

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

 

Dihitung oleh Ahli IPB
Dikatakan, jumlah kerugian lingkungan berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Penghitungan kerugian lingkungan itu disampaikan Bambang dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Februari 2024 lalu.

Baca juga: Fakta Baru! Sosok Jenderal Bintang 4 Berinisial B, Bekingan Harvey Moeis di Korupsi Timah Rp 271 T

Bambang menyebut setidaknya kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Jumlah itu, kata Bambang, adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Dia merinci penghitungan kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

"Di kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp 157,83 T, ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T, pemulihannya itu Rp 5,257 T. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah 223.366.246.027.050," rincinya.

Baca juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Dan kemudian yang non kawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp 6,629 T. Jadi total untuk untuk yang nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun," tambahnya.

Sedangkan penghitungan itu, lanjutnya, dilakukan merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. erc/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru