Kuasa Hukum Prabowo Berpesan tidak Seharusnya Bawa Dugaan Kecurangan ke MK

Reporter : Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Para paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, tidak seharusnya membawa dugaan kecurangan ke MK.

Demikian pendapat Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan,di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Gibran, Kaget Ganjar Pranowo Oposisi

Otto berdalil waktu persidangan di MK terlalu sempit untuk membahas kembali hal itu.

Baca juga: Gibran, Kaget Ganjar Pranowo Oposisi

"Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundangan-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon yang untuk memprosesnya melalui badan-badan lembaga-lembaga dimaksud di atas," ucapnya.

Otto mengatakan sebenarnya sudah ada sejumlah mekanisme untuk menyelesaikan dugaan kecurangan selama proses pemilu. Ada lembaga seperti Bawaslu yang bisa mengadili dugaan kecurangan.

Baca juga: Sikap Kenegarawanan Ganjar, yang Memilih di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundangan-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon yang untuk memprosesnya melalui badan-badan lembaga-lembaga dimaksud di atas," ucap Otto. erc/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru