Senin Besok, MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Pemohon Anies dan Ganjar Secara Terpisah

surabayapagi.com
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara Foto

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada Senin (22/04/2024) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan, sekitar pukul 09.00 WIB terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Lebih lanjut, juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkap jika MK juga telah mengirimkan surat undangan kepada pihak pemohon yakni kubu 01 dan 03, serta pihak termohon KPU dan Bawaslu, dan pihak terkait kubu 02.

Baca juga: Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

"Panggilannya sama pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," jelas Fajar, Minggu (21/04/2024).

Menurutnya, MK tidak menggabungkan pembacaan putusan permohonan yang dilayangkan kubu pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara terpisah. 

Baca juga: Momen Istimewa, Taman Safari Prigen Kenalkan 4 Anak Harimau Sumatera

"Iya ada dua putusan, dibacakan terpisah," tegas Fajar.

Sebagaimana diketahui, MK telah menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan kubu pasangan capres-cawapres 01 Anies-Muhaimin dan kubu pasangan capres-cawapres 03 Ganjar-Mahfud. MK telah menggelar proses persidangan itu dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon dan terkait. 

Baca juga: TNBTS Temukan Dua cyang Teridentifikasi di Gunung Semeru

Terlebih, dari sidang tersebut juga turut dihadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani turut dihadirkan untuk bersaksi di persidangan. Mereka menjelaskan aturan dan anggaran penyaluran bansos, lantaran dipermasalahkan kubu 01 dan 03 selama proses persidangan. jk-05/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru