SURABAYAPAGI.com - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Rencananya, pungutan pajak tersebut mulai berlaki pada 1 Agustus, tapi diundur hingga 1 November mendatang. Ketua Umum idEA, Budi Primawan mengatakan pihaknya menghormati setiap keputusan pemerintah. Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak, keempat marketplace telah melakukan berbagai persiapan.
“Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, berbagai persiapan itu mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller.
Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali.
“Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan,” imbuh Budi.
Pihaknya berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif.
“Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik,” tambahnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sejumlah indikator ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan kebijakan tersebut masih akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ungkapnya. Berdasarkan unggahan resmi Instagram Direktorat Jenderal Pajak, @ditjenpajakri, pemungutan pajak tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2026. ec/jk/put
Editor : Redaksi