Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Reporter : Gandi Isharyanto Koresponden Sampang

SURABAYAPAGI.COM, Sampang- Satreskrim Polres Sampang berhasil tangkap 10 pelaku tindak pidana umum (Pindum), yaitu pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Sampang.

Sebanyak 10 tersangka pelaku kriminal yang diantaranya adalah kasus pencurian motor (curanmor) yang mana pelakunya sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polres Sampang Akan Sidik BRI dan Kemenag Sampang Terkait Kasus Pemberangkatan Haji

Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo, ia mengatakan untuk kasus penggelapan sebanyak 4 tersangka, kasus pencurian ada 1 tersangka, kasus curat 1 tersangka, curanmor 2 tersangka, kasus penipuan dan penggelapan ada 2 tersangka.

Terkait dua kasus curanmor Sigit mengungkapkan bahwa satunya merupakan DPO yang telah dilakukan penangkapan di Banjar Tabulu, dan satunya dilakukan penangkapan di kawasan kota Sampang.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Pemuda Sampang Minta Pj Bupati Sampang Angkat Kaki

“Untuk kasus curanmor, satu diantaranya merupakan DPO yang telah kami lakukan penangkapan di desa Banjar Tabulu, kemudian yang satunya kami lakukan penangkapan di kota,” kata AKP Sigit disaat konferensi pers, Senin (22/4/2024).

Selain itu kata Kasatreskrim AKP Sigit,  tersangka terjerat kasus curanmor, tersangka tersebut juga terlibat dalam kasus penggelapan. Polres Sampang juga melakukan penangkapan terhadap tiga penadah.

Baca juga: PJ Bupati, Eks Wakil Bupati Dilaporkan ke Polres Sampang

“Dari pengungkapan kasus curanmor itu, ternyata tersangka juga terlibat dalam kasus penggelapan, jadi waktu kami melakukan penangkapan, kami juga menangkap tiga penadah, jadi ada tersangka lain,” ungkapnya. gan

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru