Terima Putusan MK, Anies-Muhaimin Kompak: Koalisi Perubahan Sudah Selesai

surabayapagi.com
Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN akan segera memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, kini Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut usaha koalisi perubahan sudah selesai.

Hal itu dikatakan Anies-Muhaimin seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Baca juga: Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

“Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai,” kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Selasa (23/04/2024).

Disatu sisi, Muhaimin menegaskan, secara kerja sama tentu PKB sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai manapun. Bagi PKB, kebersamaan dengan NasDem dan PKS, membuahkan memori yang manis yang tentu akan sangat membekas.

“Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang,” ujarnya.

Baca juga: Ormas Dirikan "Partai Gerakan Rakyat", Was-was

Sementara itu, kompak sama halnya dengan Ketum PKB, Anies Baswedan juga turut menegaskan jika koalisi perubahan sudah selesai karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.

Sebelumnya, diketahui MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo Ketua MK ketika membacakan amar putusan.

Baca juga: Groundbreaking Al-Khoziny Jadi Momentum Transformasi Pesantren Berkualitas

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Namun, dalam putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. jk-06/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru