Komplotan Pengedar Narkoba di Kediri Dibekuk

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan tiga orang diduga komplotan pendengar narkoba jenis pil dobel L. Mereka adalah MAU (25) warga Desa  Ngampel Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan dua orang lain warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yakni FS alias Pengok (22) Desa Ngronggot dan DIS alias Kopling (21) Desa Cengkok.

Penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat maraknya peredaran pil koplo di wilayah Papar Kediri. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri

"Kami mencurigai terduga pelaku pertama dan melakukan pengamanan di rumahnya. Kami geledah kemudian menemukan barang bukti berupa pil dobel L," terang Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Sandy, Selasa (30/4/2024).

Iptu Anang menuturkan, dari rumah terduga pelaku MA, berhasil mengamankan 231 butir pil dobel L beserta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Terduga pelaku juga mengakui bahwa ia telah mengedarkan pil dobel L tersebut pada kenalannya. Sementara barang haram itu ia dapatkan dari rekan lainnya yakni FS yang juga kemudian diamankan.

Dari hasil keterangan yang bersangkutan, lanjut Iptu Anang, ia memperoleh pil dobel L dari FS Sementara FS mendapatkan pil tersebut dari DI.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

"Yang bersangkutan telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan sekarang ketiganya sedang dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Anang. Kd-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru