SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menanggapi sistem layanan kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Anggota DPR RI ini memberikan setidaknya tiga catatan mengenai sistem KRIS. Pertama, perlunya ada jaminan kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap jika nantinya diberlakukan KRIS.
Baca juga: Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP
"Saya mewanti-wanti akan ada diskriminasi pelayanan dalam implementasi di lapangan," kata Habib dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Kedua tentang pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan jika nantinya kelas pelayanan dihapus. "Saya mengingatkan jangan sampai iurannya memberatkan masyarakat dengan berbagai latar belakang ekonomi.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Mojokerto Pastikan Layanan PBI-JK Aman Meski Isu Penonaktifan Mencuat
Adanya pergantian iuran ini jangan sampai memberatkan para peserta sehingga mereka tidak mampu bayar. Akhirnya mereka akan banyak tunggakan dan banyak dikenakan denda," ujarnya.
Ketiga, pemberlakuan KRIS ini harus diikuti dengan layanan yang optimal.
Baca juga: Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara
"Harus ada semangat perbaikan, jangan lagi layanan BPJS dianggap layanan gratisan. Sehingga selalu mendapatkan layanan kelas dua. Ini tidak boleh terjadi," tutup Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan ini. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham