Demo Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Lamongan Berjalan Mundur

Reporter : Muhajirin
Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan turun aksi menolak RUU Penyiaran. SP/ MUHAJIRIN 

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Aliansi Jurnalis Lamongan dari gabungan PWI, IJTI, AJI dan PFI, menggelar aksi turun jalan, menolak RUU Penyiaran yang kini mulai dibahas di DPR RI, dengan berjalan mundur Senin (27/05/2024).

Aksi puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, online, dan tv tersebut, longmach dari Kantor Balai Wartawan Jl. Kombespol M. Duryat menuju Pemkab Lamongan dan berakhir di DPRD Kabupaten Lamongan. 

Baca juga: Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Disepanjang perjalanan jurnalis ini terus menyuarakan kemunduran demokrasi kalau RUU penyiaran itu disahkan menjadi UU. Bahkan jurnalis dalam aksinya harus jalan mundur sebagai wujud mundurnya demokrasi atas rencana merevisi UU Penyiaran No. 32 tahun 2002.

Dalam tuntutannya, jurnalis Lamongan menyuarakan sejumlah poin antara lain, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Selanjutnya, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta masyarakat.

Kemudian, meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Koordinator aksi, Kadam Mustoko mengungkapkan aksi ini wujud penolakan perundang-undangan yang dapat menimbulkan ketimpangan, dan mengancam kemerdekaan pers apabila disahkan menjadi produk hukum.

Baca juga: PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

"Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sehingga kami dari Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR agar mengKaji ulang draf revisi UU Penyiaran, agar tidak menjadi preseden buruk," katanya, Senin (27/05/2024).

Sementara itu, saat berada di kantor Pemkab Lamongan, puluhan jurnalis Lamongan ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan.

Nalikan menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh para pewarta ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.

"Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini," kata Nalikan di hadapan para jurnalis.

Baca juga: Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Di gedung DPRD Lamongan, puluhan jurnalis ini diterima oleh wakil ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa.

Seperti halnya Nalikan, Aqib juga mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis. Aqib juga berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat.

"Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI dan pemerintah pusat," ungkapnya sambil menandatangani tuntutan 3 poin penolakan RUU Penyiaran bersama Sekwan Aris Wibawa. jir

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru