PBG Gagal Dipenuhi, LBH Bandeng Lele Desak Pihak Terkait Tutup Aktivitas Perum Zam-Zam Residence

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele mendesak pemerintah daerah, dan instansi terkait, untuk segera menutup aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence.

Desakan tersebut disampaikan, karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga batas waktu yang telah diberikan.

Direktur LBH Bandeng Lele,
Nihrul Bahi Al Haidar, SH, 
menegaskan bahwa, batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang sudah terlewati pada (5/3/2026) kemarin,  dan izin PBG tidak juga dipenuhi, maka aktivitas pembangunan harus dihentikan.

“Kalau sampai deadline yang sudah ditentukan itu, pihak pengembang tidak bisa menunjukkan, atau menyelesaikan izin PBG, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah, untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas Gus Irul panggilan akrabnya pada Jum'at (6/3/2026).

Ia menilai, aturan mengenai perizinan bangunan merupakan hal mendasar, yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang, sebelum melakukan pembangunan perumahan.

Apalagi dasar hukum utama sudah dijelaskan, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).

"PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan, sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka, tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.

Karena PBG itu syarat utama. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumenm

Gus Irul juga meminta dinas terkait, serta Satpol PP Kabupaten Lamongan bertindak tegas, apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan, jika memang terbukti belum mengantongi PBG. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” tambahnya.

Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan, melalui Dinar Dwi Andhi, Kabid pada DBMCKTR, saat dihubungi Kamis, (5/3/2026) membenarkan, kalau pemilik Perumahan Grand Zam-Zam Residence belum memenuhi izin PBG, hingga batas waktu yang ditentukan.

Owner PT Zam-Zam Deal Properti Deny saat dihubungi belum merespon. Namun sebelumnya menyebutkan, kalau pihaknya sudah berusaha untuk bagaimana menjalankan komitmen, dengan mengimput data perubahan dokumen di SIMBG atau OSS.

"Kami sudah mengajukan izin PBG, sistem eror tidak bisa masuk di akhir bulan," ujarnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Senin (2/3/2026).

Bahkan Deny memberikan bukti screnshoot pengajuan melalui OSS kepada surabayapagi.com, kalau sistem eror dan ada tanda silang merah.

"Dari akhir bulan tidak bisa, terus seperti ini siapa yang disalahkan..? Sama seperti di bank lagi maintenance siapa yang disalahkan..?," terangnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan telah memberikan tenggat waktu kepada PT Zam-Zam Properti untuk melengkapi izin PBG terkait pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence. Namun hingga saat ini, pengembang di bawah PT Zam-Zam  Deal Properti itu gagal memenuhi PBG.

LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, agar aturan perizinan ditegakkan, dan masyarakat tidak dirugikan. jir

Berita Terbaru

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng berbagai organisasi Perempuan di Kota Mojokerto untuk memperkuat upaya deteksi dini kanker l…

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian pimpinan BGN. In…