SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele mendesak pemerintah daerah, dan instansi terkait, untuk segera menutup aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence.
Desakan tersebut disampaikan, karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga batas waktu yang telah diberikan.
Direktur LBH Bandeng Lele,
Nihrul Bahi Al Haidar, SH,
menegaskan bahwa, batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang sudah terlewati pada (5/3/2026) kemarin, dan izin PBG tidak juga dipenuhi, maka aktivitas pembangunan harus dihentikan.
“Kalau sampai deadline yang sudah ditentukan itu, pihak pengembang tidak bisa menunjukkan, atau menyelesaikan izin PBG, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah, untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas Gus Irul panggilan akrabnya pada Jum'at (6/3/2026).
Ia menilai, aturan mengenai perizinan bangunan merupakan hal mendasar, yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang, sebelum melakukan pembangunan perumahan.
Apalagi dasar hukum utama sudah dijelaskan, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).
"PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan, sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka, tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.
Karena PBG itu syarat utama. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumenm
Gus Irul juga meminta dinas terkait, serta Satpol PP Kabupaten Lamongan bertindak tegas, apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan, jika memang terbukti belum mengantongi PBG. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” tambahnya.
Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan, melalui Dinar Dwi Andhi, Kabid pada DBMCKTR, saat dihubungi Kamis, (5/3/2026) membenarkan, kalau pemilik Perumahan Grand Zam-Zam Residence belum memenuhi izin PBG, hingga batas waktu yang ditentukan.
Owner PT Zam-Zam Deal Properti Deny saat dihubungi belum merespon. Namun sebelumnya menyebutkan, kalau pihaknya sudah berusaha untuk bagaimana menjalankan komitmen, dengan mengimput data perubahan dokumen di SIMBG atau OSS.
"Kami sudah mengajukan izin PBG, sistem eror tidak bisa masuk di akhir bulan," ujarnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Senin (2/3/2026).
Bahkan Deny memberikan bukti screnshoot pengajuan melalui OSS kepada surabayapagi.com, kalau sistem eror dan ada tanda silang merah.
"Dari akhir bulan tidak bisa, terus seperti ini siapa yang disalahkan..? Sama seperti di bank lagi maintenance siapa yang disalahkan..?," terangnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan telah memberikan tenggat waktu kepada PT Zam-Zam Properti untuk melengkapi izin PBG terkait pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence. Namun hingga saat ini, pengembang di bawah PT Zam-Zam Deal Properti itu gagal memenuhi PBG.
LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, agar aturan perizinan ditegakkan, dan masyarakat tidak dirugikan. jir
Editor : Redaksi