PBG Gagal Dipenuhi, LBH Bandeng Lele Desak Pihak Terkait Tutup Aktivitas Perum Zam-Zam Residence

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele mendesak pemerintah daerah, dan instansi terkait, untuk segera menutup aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence.

Desakan tersebut disampaikan, karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga batas waktu yang telah diberikan.

Direktur LBH Bandeng Lele,
Nihrul Bahi Al Haidar, SH, 
menegaskan bahwa, batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang sudah terlewati pada (5/3/2026) kemarin,  dan izin PBG tidak juga dipenuhi, maka aktivitas pembangunan harus dihentikan.

“Kalau sampai deadline yang sudah ditentukan itu, pihak pengembang tidak bisa menunjukkan, atau menyelesaikan izin PBG, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah, untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas Gus Irul panggilan akrabnya pada Jum'at (6/3/2026).

Ia menilai, aturan mengenai perizinan bangunan merupakan hal mendasar, yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang, sebelum melakukan pembangunan perumahan.

Apalagi dasar hukum utama sudah dijelaskan, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).

"PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan, sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka, tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.

Karena PBG itu syarat utama. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumenm

Gus Irul juga meminta dinas terkait, serta Satpol PP Kabupaten Lamongan bertindak tegas, apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan, jika memang terbukti belum mengantongi PBG. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” tambahnya.

Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan, melalui Dinar Dwi Andhi, Kabid pada DBMCKTR, saat dihubungi Kamis, (5/3/2026) membenarkan, kalau pemilik Perumahan Grand Zam-Zam Residence belum memenuhi izin PBG, hingga batas waktu yang ditentukan.

Owner PT Zam-Zam Deal Properti Deny saat dihubungi belum merespon. Namun sebelumnya menyebutkan, kalau pihaknya sudah berusaha untuk bagaimana menjalankan komitmen, dengan mengimput data perubahan dokumen di SIMBG atau OSS.

"Kami sudah mengajukan izin PBG, sistem eror tidak bisa masuk di akhir bulan," ujarnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Senin (2/3/2026).

Bahkan Deny memberikan bukti screnshoot pengajuan melalui OSS kepada surabayapagi.com, kalau sistem eror dan ada tanda silang merah.

"Dari akhir bulan tidak bisa, terus seperti ini siapa yang disalahkan..? Sama seperti di bank lagi maintenance siapa yang disalahkan..?," terangnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan telah memberikan tenggat waktu kepada PT Zam-Zam Properti untuk melengkapi izin PBG terkait pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence. Namun hingga saat ini, pengembang di bawah PT Zam-Zam  Deal Properti itu gagal memenuhi PBG.

LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, agar aturan perizinan ditegakkan, dan masyarakat tidak dirugikan. jir

Berita Terbaru

Komoditas Gamer, Hiasi Langit Surabaya dengan Drone

Komoditas Gamer, Hiasi Langit Surabaya dengan Drone

Minggu, 29 Mar 2026 21:12 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:12 WIB

Hasil dari Komoditas Gamer se Indonesia, Terbangkan 1.500 Unit Drone dan Pecahkan Rekor MURI   SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perayaan ulang tahun ke-8 …

Bareskrim, Selasa ini Kirim Kasus Judol BB Rp 55 Miliar ke Kejaksaan

Bareskrim, Selasa ini Kirim Kasus Judol BB Rp 55 Miliar ke Kejaksaan

Minggu, 29 Mar 2026 21:08 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rencananya, akan ada penyerahan tersangka Kasus judi online (judol) dengan barang bukti Rp 55 miliar. Penyerahan akan dilaksanakan…

Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung

Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung

Minggu, 29 Mar 2026 21:04 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:04 WIB

Diduga Korupsi Tambang Rp47,1 triliun, Bekerjasama dengan oknum Pejabat    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Samin Tan (62 tahun), yang pernah masuk dalam daftar o…

Lebaran, Prabowo Blusukan dan Gelar Pasar Murah

Lebaran, Prabowo Blusukan dan Gelar Pasar Murah

Minggu, 29 Mar 2026 21:00 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Banyak warga Jakarta yang car free day hingga Monas, Minggu (29/3) masih berharap gelar pasar murah di selenggarakan lagi. Maklum…

Tim Garuda Tidak Diunggulkan di Bursa Taruhan

Tim Garuda Tidak Diunggulkan di Bursa Taruhan

Minggu, 29 Mar 2026 20:54 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 20:54 WIB

Divoor Bulgaria 1/4 Bola        SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Senin (30/3/2026) malam nanti, akan menyajikan laga final FIFA Series 2026 antara Timnas Indon…

Hari Raya Paskah

Hari Raya Paskah

Minggu, 29 Mar 2026 20:52 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdasarkan kalender Liturgi Katolik, Hari Raya Paskah pada tahun 2026 jatuh pada Minggu, 5 April 2026. Dilansir dari laman…