PBG Gagal Dipenuhi, LBH Bandeng Lele Desak Pihak Terkait Tutup Aktivitas Perum Zam-Zam Residence

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele mendesak pemerintah daerah, dan instansi terkait, untuk segera menutup aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence.

Desakan tersebut disampaikan, karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga batas waktu yang telah diberikan.

Direktur LBH Bandeng Lele,
Nihrul Bahi Al Haidar, SH, 
menegaskan bahwa, batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang sudah terlewati pada (5/3/2026) kemarin,  dan izin PBG tidak juga dipenuhi, maka aktivitas pembangunan harus dihentikan.

“Kalau sampai deadline yang sudah ditentukan itu, pihak pengembang tidak bisa menunjukkan, atau menyelesaikan izin PBG, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah, untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas Gus Irul panggilan akrabnya pada Jum'at (6/3/2026).

Ia menilai, aturan mengenai perizinan bangunan merupakan hal mendasar, yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang, sebelum melakukan pembangunan perumahan.

Apalagi dasar hukum utama sudah dijelaskan, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).

"PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan, sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka, tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.

Karena PBG itu syarat utama. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumenm

Gus Irul juga meminta dinas terkait, serta Satpol PP Kabupaten Lamongan bertindak tegas, apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan, jika memang terbukti belum mengantongi PBG. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” tambahnya.

Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan, melalui Dinar Dwi Andhi, Kabid pada DBMCKTR, saat dihubungi Kamis, (5/3/2026) membenarkan, kalau pemilik Perumahan Grand Zam-Zam Residence belum memenuhi izin PBG, hingga batas waktu yang ditentukan.

Owner PT Zam-Zam Deal Properti Deny saat dihubungi belum merespon. Namun sebelumnya menyebutkan, kalau pihaknya sudah berusaha untuk bagaimana menjalankan komitmen, dengan mengimput data perubahan dokumen di SIMBG atau OSS.

"Kami sudah mengajukan izin PBG, sistem eror tidak bisa masuk di akhir bulan," ujarnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Senin (2/3/2026).

Bahkan Deny memberikan bukti screnshoot pengajuan melalui OSS kepada surabayapagi.com, kalau sistem eror dan ada tanda silang merah.

"Dari akhir bulan tidak bisa, terus seperti ini siapa yang disalahkan..? Sama seperti di bank lagi maintenance siapa yang disalahkan..?," terangnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan telah memberikan tenggat waktu kepada PT Zam-Zam Properti untuk melengkapi izin PBG terkait pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence. Namun hingga saat ini, pengembang di bawah PT Zam-Zam  Deal Properti itu gagal memenuhi PBG.

LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, agar aturan perizinan ditegakkan, dan masyarakat tidak dirugikan. jir

Berita Terbaru

Umbul Dungo Jadi Pembuka Mojotirto Festival 2026, Simbol Persatuan dan Doa untuk Keberkahan

Umbul Dungo Jadi Pembuka Mojotirto Festival 2026, Simbol Persatuan dan Doa untuk Keberkahan

Minggu, 19 Apr 2026 10:22 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 10:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Prosesi sakral Umbul Dungo menjadi pembuka rangkaian Mojotirto Festival 2026 yang digelar di Pendapa Sabha Mandala Tama pada J…

Mojotirto Festival 2026: Ritual Sakral Pelestarian Air dan Penguatan Identitas Budaya Kota Mojokerto

Mojotirto Festival 2026: Ritual Sakral Pelestarian Air dan Penguatan Identitas Budaya Kota Mojokerto

Minggu, 19 Apr 2026 10:19 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Mojotirto Festival 2026 kembali digelar dengan khidmat dan penuh makna pada Sabtu (18/4), menjadi simbol rasa syukur sekaligus…

Dorong Konektivitas Digital, Bank Jatim Akan Luncurkan JConnect Versi Terbaru

Dorong Konektivitas Digital, Bank Jatim Akan Luncurkan JConnect Versi Terbaru

Minggu, 19 Apr 2026 09:19 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 09:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam transformasi digital melalui penyelenggaraan Pre-Event Launching JConnect, aplikasi…

Domino Naik Kelas, Turnamen Nasional di Surabaya Tampilkan Persaingan Berbasis Strategi

Domino Naik Kelas, Turnamen Nasional di Surabaya Tampilkan Persaingan Berbasis Strategi

Sabtu, 18 Apr 2026 22:56 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 22:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kompetisi Surabaya Domino Tournament 2026 berlangsung semakin sengit di Grand City Convention Hall pada 18–19 April 2026. Turnamen ini …

Surabaya Jadi Pembuka Kualifikasi Liga Domino Indonesia 2026, 512 Pasang Atlet Rebut Hadiah Ratusan Juta

Surabaya Jadi Pembuka Kualifikasi Liga Domino Indonesia 2026, 512 Pasang Atlet Rebut Hadiah Ratusan Juta

Sabtu, 18 Apr 2026 14:55 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 14:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rangkaian kualifikasi Liga Domino Indonesia 2026 resmi dimulai melalui Surabaya Domino Tournament yang digelar di Grand City, pada 1…

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka dari Internal Dinas ESDM

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka dari Internal Dinas ESDM

Jumat, 17 Apr 2026 18:40 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Praktik dugaan korupsi di sektor perizinan kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa T…