ICW dan KPK Sebut Putusan Keliru dan Konyol, MA Tunggu Aduan

surabayapagi.com

Reaksi atas Putusan Sela Kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

 

Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan pimpinan KPK, mengkritik putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024). Pada sidang hari Senin (27/5/2024), Pengadilan Tipikor Jakarta, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. ICW menilai pertimbangan hakim dalam eksepsi Gazalba keliru.

"ICW memandang pertimbangan hakim tersebut keliru karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya dikutip Selasa (28/5/2024).

 

MA Nunggu Aduan KPK

Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA, Sugiyanto menanggapi pernyataan pimpinan KPK yang meminta Majelis Hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela untuk diperiksa.

Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menunggu aduan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA, Sugiyanto menanggapi pernyataan pimpinan KPK yang meminta Majelis Hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela untuk diperiksa. "Kita menunggu pengaduan resmi dari KPK," kata Sugianto, Selasa (28/5/2024).

Sugiyanto menjelaskan, aduan resmi dari Komisi Antirasuah itu penting untuk melihat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.

 

Jaksa KPK Tidak Berkewajiban

Diky menjelaskan ada dua poin yang bisa mendukung pendapatnya tersebut. Pertama, secara administrasi, tidak ada kewajiban jaksa KPK mendapatkan surat pendelegasian dari Jaksa Agung.

"Sebab, Pasal 6 huruf e UU 19/2019, pimpinan KPK-lah yang menjadi penanggung jawab tertinggi untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," sebutnya.

Yang kedua, Diky mengatakan, KPK adalah lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh untuk menjalankan tugasnya. Juga, KPK, kata Diky, memang dibentuk sebagai lembaga satu atap, yang semua proses pengusutan korupsi bisa dilakukan sendiri.

"Di mana, konsep tersebut mengenal fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan secara otonom oleh KPK. Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum, tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Atas hal tersebut, ICW mendesak KPK segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Selain itu, ICW meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terkait perkara ini.

 

Desak Komisi Yudisial

"Atas dua poin tersebut, ICW mendesak KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," kata dia.

"Selain itu, ICW mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan perkara ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan hakim yang menguntungkan Gazalba Saleh," tambahnya.

 

Putusan Sela Ngawur-Konyol

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Gazalba Saleh. Putusan sela ini pun dianggap ngawur oleh Alex.

Baca juga: Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

"Waduh, baru kali ini hakim Tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Alex mengkritik pertimbangan hakim yang menyebutkan direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung RI. Alex menjelaskan pertimbangan ini seakan-akan mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa-jaksa KPK.

"Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK, karena mereka bertanggung jawab kepada Jaksa Agung berdasarkan pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut, kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada," terang Alex.

"Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi, menurut saya, ini putusan konyol," sambungnya.

Dia pun menyatakan pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan ini. Dia turut meminta Badan Pengawas (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa para majelis hakim.

"Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," sebut Alex.

"Dirtut (Direktur Penuntutan) KPK direkrut lewat proses rekrutmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh jaksa agung," tambahnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru