SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium mulai 2 Juni 2024 hingga regulasi berupa Peraturan Badan (Perbadan) sebagai perubahan dari Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras terbit.
Kebijakan tersebut dimuat dalam surat Kepala Bapanas tertanggal 31 Mei 2024, yang ditujukan kepada stakeholder perberasan.
Baca juga: Pemerintah Hanya akan Atur Beras Reguler dan Khusus
“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Perbadan sebagai perubahan Perbadan No.7/2023 terbit,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi, Minggu (2/6/2024).
Melalui suratnya, Bapanas menetapkan relaksasi HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram hingga Rp15.800 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium dipatok di kisaran Rp13.900 per kilogram hingga Rp14.800 per kilogram berdasarkan wilayah.
Baca juga: Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang
Sementara itu, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram hingga Rp13.500 per kilogram, dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram hingga Rp11.800 per kilogram.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan misalnya, HET beras premium kini ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram dari sebelumnya Rp13.900 per kilogram, sedangkan beras medium dipatok Rp12.500 per kilogram dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram.
Baca juga: Jaga Stabilitas, Pemerintah Kerek Naik HET Beras Premium di Awal Ramadhan
Adapun, perpanjangan relaksasi HET tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan, di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang memengaruhi produksi pangan domestik.
Arief mengharapkan, relaksasi HET ini dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus menjamin kepada konsumen agar mendapat beras dengan harga yang terjangkau.
Editor : Moch Ilham