Pemerintah Hanya akan Atur Beras Reguler dan Khusus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Ekses dari Peredaran Beras Oplosan Premium dan Medium 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah setelah diganggu peredaran beras oplosan premium dan medium, menata diri. Menko Pangan dan  Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menggodok aturan baru. Ini setelah pemerintah sepakat menghapus beras premium dan medium menjadi reguler dan beras khusus. Penghapusan ini buntut dari maraknya temuan beras oplosan yang beredar di masyarakat.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan dalam beberapa hari terakhir, Bapanas telah berdiskusi dengan pelaku usaha, kementerian/lembaga untuk mendapatkan keputusan terbaik terkait persyaratan mutu dan kualitas beras.

"Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan 1 kali Rakortas lagi," kata Arief dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/7/2025).

Arief menerangkan untuk harga eceran tertinggi (HET) beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah. Namun, pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

 

Cukup Beras Reguler

Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau di sederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik," jelas Arief.

"Kemudian dalam Rakortas disebutkan Bapak Menko Pangan menyampaikan bahwa nanti akan ada selain beras yang biasa, yakni beras khusus. Beras khusus itu nanti misalnya beras ketan, beras merah, beras organik, fortifikasi, dan lainnya. Nah kalau ini harganya silakan, ini tidak perlu diatur karena menyasar pada konsumen-konsumen tertentu atau yang middle up class. Hanya beras reguler yang mau di sederhanakan," tambah Arif.

Usai mendapatkan keputusan terbaik, pihaknya akan menyusun Peraturan Badan Pangan untuk diundangkan. Ia memastikan ada masa transisi dalam penerapannya nanti.

"Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," imbuh Arief. n ec/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Kasus ISPA Jatim Capai 212 Ribu, Fraksi PDI Perjuangan Desak Pengendalian Polusi Diperketat

Kasus ISPA Jatim Capai 212 Ribu, Fraksi PDI Perjuangan Desak Pengendalian Polusi Diperketat

Senin, 19 Okt 2026 14:25 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Pemerintah daerah didesak m…

Dukung Mobilitas Pelajar, Sidoarjo Rampungkan Pengadaan 5 Bus Sekolah Gratis

Dukung Mobilitas Pelajar, Sidoarjo Rampungkan Pengadaan 5 Bus Sekolah Gratis

Senin, 19 Okt 2026 14:24 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung mobilitas pelajar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menuntaskan…

Kebut Pembenahan Infrastruktur Lingkungan, Pemkot Madiun Petakan Seluruh Saluran

Kebut Pembenahan Infrastruktur Lingkungan, Pemkot Madiun Petakan Seluruh Saluran

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti persoalan infrastruktur dan kebutuhan sosial masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus mengebut pembenahan…

Obesitas Dominasi CKG di Ponorogo, Dinkes Catat 44 Ribu Warga Terdeteksi

Obesitas Dominasi CKG di Ponorogo, Dinkes Catat 44 Ribu Warga Terdeteksi

Senin, 19 Okt 2026 14:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hingga pertengahan Oktober 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo mencatat obesitas menjadi temuan kesehatan terbanyak dalam…

Harga Gula Pasir di Ponorogo Melejit Tembus Rp19 Ribu per Kilogram

Harga Gula Pasir di Ponorogo Melejit Tembus Rp19 Ribu per Kilogram

Senin, 19 Okt 2026 13:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Di tengah sejumlah harga bahan pokok (bapok), harga gula pasir di Pasar Legi, Ponorogo mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp17…

Pastikan Kelancaran dan Stok BBM, Polres Blitar Kota Gelar Inspeksi Dadakan Cek di Sejumlah SPBU

Pastikan Kelancaran dan Stok BBM, Polres Blitar Kota Gelar Inspeksi Dadakan Cek di Sejumlah SPBU

Senin, 19 Okt 2026 13:45 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna memastikan kelancaran antrian dan ketersediaan BBM di beberapa SPBU di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota…