Pemerintah Hanya akan Atur Beras Reguler dan Khusus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Ekses dari Peredaran Beras Oplosan Premium dan Medium 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah setelah diganggu peredaran beras oplosan premium dan medium, menata diri. Menko Pangan dan  Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menggodok aturan baru. Ini setelah pemerintah sepakat menghapus beras premium dan medium menjadi reguler dan beras khusus. Penghapusan ini buntut dari maraknya temuan beras oplosan yang beredar di masyarakat.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan dalam beberapa hari terakhir, Bapanas telah berdiskusi dengan pelaku usaha, kementerian/lembaga untuk mendapatkan keputusan terbaik terkait persyaratan mutu dan kualitas beras.

"Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan 1 kali Rakortas lagi," kata Arief dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/7/2025).

Arief menerangkan untuk harga eceran tertinggi (HET) beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah. Namun, pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

 

Cukup Beras Reguler

Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau di sederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik," jelas Arief.

"Kemudian dalam Rakortas disebutkan Bapak Menko Pangan menyampaikan bahwa nanti akan ada selain beras yang biasa, yakni beras khusus. Beras khusus itu nanti misalnya beras ketan, beras merah, beras organik, fortifikasi, dan lainnya. Nah kalau ini harganya silakan, ini tidak perlu diatur karena menyasar pada konsumen-konsumen tertentu atau yang middle up class. Hanya beras reguler yang mau di sederhanakan," tambah Arif.

Usai mendapatkan keputusan terbaik, pihaknya akan menyusun Peraturan Badan Pangan untuk diundangkan. Ia memastikan ada masa transisi dalam penerapannya nanti.

"Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," imbuh Arief. n ec/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca tugas mengibarkan bendera pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah selesai, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah…

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas…

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kembali…

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Memasuki musim panen 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai memantau pembelian tembakau di sejumlah pabrikan di…

One Freeport, Semangat Bangkit dari Timur untuk Indonesia

One Freeport, Semangat Bangkit dari Timur untuk Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 10:29 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semangat kemerdekaan menggema dari timur Indonesia. Keluarga besar PT Freeport Indonesia (PTFI) memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan R…

Dua Oknum Polisi Gresik Peras Warga dengan Dalih Judol, Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

Dua Oknum Polisi Gresik Peras Warga dengan Dalih Judol, Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

Selasa, 18 Agu 2026 10:28 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat kembali mencoreng citra kepolisian di Kabupaten Gresik. Apalagi perilaku buruk ini d…