Pemerintah Hanya akan Atur Beras Reguler dan Khusus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Ekses dari Peredaran Beras Oplosan Premium dan Medium 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah setelah diganggu peredaran beras oplosan premium dan medium, menata diri. Menko Pangan dan  Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menggodok aturan baru. Ini setelah pemerintah sepakat menghapus beras premium dan medium menjadi reguler dan beras khusus. Penghapusan ini buntut dari maraknya temuan beras oplosan yang beredar di masyarakat.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan dalam beberapa hari terakhir, Bapanas telah berdiskusi dengan pelaku usaha, kementerian/lembaga untuk mendapatkan keputusan terbaik terkait persyaratan mutu dan kualitas beras.

"Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan 1 kali Rakortas lagi," kata Arief dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/7/2025).

Arief menerangkan untuk harga eceran tertinggi (HET) beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah. Namun, pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

 

Cukup Beras Reguler

Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau di sederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik," jelas Arief.

"Kemudian dalam Rakortas disebutkan Bapak Menko Pangan menyampaikan bahwa nanti akan ada selain beras yang biasa, yakni beras khusus. Beras khusus itu nanti misalnya beras ketan, beras merah, beras organik, fortifikasi, dan lainnya. Nah kalau ini harganya silakan, ini tidak perlu diatur karena menyasar pada konsumen-konsumen tertentu atau yang middle up class. Hanya beras reguler yang mau di sederhanakan," tambah Arif.

Usai mendapatkan keputusan terbaik, pihaknya akan menyusun Peraturan Badan Pangan untuk diundangkan. Ia memastikan ada masa transisi dalam penerapannya nanti.

"Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," imbuh Arief. n ec/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Kejar Target Rp144 Miliar, Bapenda Madiun Tambah Intensitas Pelayanan PBB

Kejar Target Rp144 Miliar, Bapenda Madiun Tambah Intensitas Pelayanan PBB

Selasa, 08 Sep 2026 13:11 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Target penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) Kota Madiun tahun 2026 belum sepenuhnya tercapai. Hingga September realisasi baru m…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UID Jatim Gelar Konvoi Motor Listrik dan Senam Sehat di Surabaya

Hari Pelanggan Nasional, PLN UID Jatim Gelar Konvoi Motor Listrik dan Senam Sehat di Surabaya

Selasa, 08 Sep 2026 12:44 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menggelar k…

Sampah 16 Hari Menumpuk Dikeluhkan, DLH Surabaya Mulai Benahi Pengangkutan

Sampah 16 Hari Menumpuk Dikeluhkan, DLH Surabaya Mulai Benahi Pengangkutan

Selasa, 08 Sep 2026 12:43 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 12:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti fenomena penumpukan sampah selama 16 hari yang mulai dikeluhkan warga di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11,…

Biaya Energi Jadi Tantangan Industri, SUN Dorong PLTS dan Elektrifikasi untuk Tekan Operasional

Biaya Energi Jadi Tantangan Industri, SUN Dorong PLTS dan Elektrifikasi untuk Tekan Operasional

Selasa, 08 Sep 2026 12:41 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 12:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kebutuhan industri terhadap energi yang lebih efisien dan rendah emisi mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) d…

Demi Keamanan Pengguna Jalan, Pemkab Lumajang Tertibkan Jaringan Kabel Internet

Demi Keamanan Pengguna Jalan, Pemkab Lumajang Tertibkan Jaringan Kabel Internet

Selasa, 08 Sep 2026 12:28 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna memastikan infrastruktur telekomunikasi tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten…

Sejumlah Hotel di Bondowoso Alami Pembatalan Reservasi Imbas Karhutla Kawasan Ijen

Sejumlah Hotel di Bondowoso Alami Pembatalan Reservasi Imbas Karhutla Kawasan Ijen

Selasa, 08 Sep 2026 12:23 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Ijen, kini mulai dirasakan pada sektor…