Disnakeswan Pasuruan Tindak Tegas Penjualan Daging Glonggongan

surabayapagi.com
Ilustrasi. Daging sapi glonggongan yang dijual di salah satu pasar Kabupaten Pasuruan. SP/ PSR

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Baru-baru ini pedagang daging di Kabupaten Pasuruan mengeluh adanya harga daging yang dijual murah oleh pedagang lain. Pasalnya, adanya penjual daging sapi dengan harga lebih murah dari harga pasaran sangat merugikan pedagang lainnya.

“Kalau gini kita yang ambil daging dari rumah potong hewan (RPH) sangat dirugikan. Karena semua pembeli pasti memilih daging dengan harga yang lebih murah,” kata Habibi, Rabu (05/06/2024).

Baca juga: Meresahkan! Musim Hujan Picu Banjir hingga Ular Masuk Rumah Warga di Pasuruan

Diketahui, saat ini harga daging sapi segar berkisar antara Rp 120 ribu hingga Rp 125 ribu. Namun dengan adanya pedagang yang mau mengambil keuntungan malah menjual daging dengan harga Rp 105 ribu.

Usut punya usut, setelah ditelusuri ternyata daging yang dijual murah itu merupakan daging glonggongan yang didatangkan dari luar Pasuruan.

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Pasuruan bakal menindak tegas para pedagang yang masih menjual daging glonggongan. 

Baca juga: Pesona Wisata Air Terjuan Putuk Truno, Suguhkan Panorama di Balik Lereng Gunung

“Dari keluhan yang kami terima, pedagang daging yang menjual dengan harga murah tersebut merupakan sapi glonggongan,” ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ainur Alfiah, Rabu (05/06/2024).

Sementara itu, kini pihaknya akan melakukan pengetatan dalam penjualan daging sapi. Hal ini ditakutkan adanya daging sapi yang tidak sesuai atau bahkan tanpa sertifikat halal dengan menggandeng aparatur penegak hukum untuk memberikan efek jera.

Baca juga: Pesona Ranu Grati Berpadu Latar Pegunungan Tengger yang Kental Dipenuhi Legenda

“Kami juga sudah menemukan siapa orang yang menjual itu, sehingga kami akan menindak tegas penjualan daging yang tidak memenuhi standar,” imbuhnya.

Fia berharap dengan dilakukannya tindakan tegas tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku penjualan daging sapi glonggongan. psr-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru