Diduga “Mengeringkan Laut” Lewat Sertifikat, SHGB Pabrik Mie Sedap Gresik Dipersoalkan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan sudah berdiri di atas SHGB PT Surya Sarana Marina yang diduga ilegal karena belum mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian KKP. SP/Maidid
Bangunan sudah berdiri di atas SHGB PT Surya Sarana Marina yang diduga ilegal karena belum mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian KKP. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan skandal agraria dan ruang laut mencuat di kawasan industri Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sebidang wilayah yang secara resmi terdata sebagai perairan laut kini telah berubah menjadi lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berdiri bangunan permanen di atasnya.

SHGB Nomor 01914 dengan luas sekitar 15.578 meter persegi tercatat atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM), anak usaha PT Karunia Alam Segar, perusahaan induk Pabrik Mie Sedap. Namun data ArcGIS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan lokasi sertifikat itu berada di wilayah laut Desa Sukomulyo, bukan di daratan.

Fakta ini memunculkan dugaan serius: wilayah perairan negara diduga direklamasi dan disulap menjadi tanah bersertifikat, tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan ketentuan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut—termasuk reklamasi—wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Tanpa PKKPRL, tidak boleh ada satu pun alas hak tanah yang diterbitkan di atas laut.

Namun di lokasi SHGB tersebut ahan sudah direklamasi, gedung sudah berdiri dan sertifikat HGB sudah terbit. Semua itu terjadi tanpa bukti adanya PKKPRL.

Jika temuan ini benar, maka penerbitan SHGB itu bukan sekadar cacat administratif, melainkan indikasi kuat perampasan ruang laut negara melalui mekanisme sertifikasi tanah. Yang lebih mengkhawatirkan, Pemerintah Desa Sukomulyo mengaku sama sekali tidak dilibatkan.

Kepala Desa Sukomulyo, H. Subiyanto, secara tegas menyatakan, “Saya tidak tahu prosesnya. Dari desa tidak pernah ada pembahasan atau surat apa pun terkait perubahan tanah itu menjadi SHGB.”

Padahal menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, keterlibatan desa adalah syarat mutlak dalam pendaftaran tanah pertama kali, terutama atas tanah yang sebelumnya tidak bersertifikat. Tanpa dokumen desa, SHGB itu seharusnya tidak mungkin terbit secara sah.

Nama Dr Asep Hery, yang saat itu menjabat Kepala ATR/BPN Gresik dan kini Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, ikut terseret karena menandatangani Surat Keputusan penerbitan SHGB tersebut pada 10 Maret 2022.

Pertanyaannya, atas dasar apa wilayah laut bisa disahkan menjadi tanah HGB? Dokumen desa mana yang dipakai? Di mana izin KKP-nya? Semua itu hingga kini tidak pernah dibuka ke publik.

Secara hukum, laut adalah ruang publik (common goods) yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam kasus ini, wilayah yang diduga masih berupa perairan justru berubah menjadi aset privat perusahaan.

Jika praktik ini dibiarkan, maka negara kehilangan kendali atas ruang laut, nelayan dan masyarakat pesisir terancam kehilangan ruang hidup. Korporasi bisa mengubah laut menjadi properti bisnis. Ini bukan lagi soal satu sertifikat, tapi preseden berbahaya dalam penguasaan sumber daya publik.

Upaya konfirmasi hingga kini menemui jalan buntu, PT Surya Sarana Marina menolak memberikan keterangan dan melempar tanggung jawab ke BPN. Sementara BPN Gresik tidak merespons permintaan klarifikasi.

Kakanwil ATR/BPN Jatim yang menandatangani SK juga memilih bungkam. Sikap ini justru memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam penerbitan SHGB tersebut.

Publik kini mendesak BPN Gresik membuka seluruh warkah SHGB Nomor 01914, KKP melakukan verifikasi batas laut dan legalitas reklamasi, audit lintas lembaga terhadap proses sertifikasi. 

Karena jika benar laut bisa “diubah” menjadi tanah HGB, maka yang sedang terjadi bukan pembangunan, melainkan privatisasi ruang publik secara diam-diam. did

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…