Diduga “Mengeringkan Laut” Lewat Sertifikat, SHGB Pabrik Mie Sedap Gresik Dipersoalkan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan sudah berdiri di atas SHGB PT Surya Sarana Marina yang diduga ilegal karena belum mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian KKP. SP/Maidid
Bangunan sudah berdiri di atas SHGB PT Surya Sarana Marina yang diduga ilegal karena belum mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian KKP. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan skandal agraria dan ruang laut mencuat di kawasan industri Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sebidang wilayah yang secara resmi terdata sebagai perairan laut kini telah berubah menjadi lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berdiri bangunan permanen di atasnya.

SHGB Nomor 01914 dengan luas sekitar 15.578 meter persegi tercatat atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM), anak usaha PT Karunia Alam Segar, perusahaan induk Pabrik Mie Sedap. Namun data ArcGIS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan lokasi sertifikat itu berada di wilayah laut Desa Sukomulyo, bukan di daratan.

Fakta ini memunculkan dugaan serius: wilayah perairan negara diduga direklamasi dan disulap menjadi tanah bersertifikat, tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan ketentuan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut—termasuk reklamasi—wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Tanpa PKKPRL, tidak boleh ada satu pun alas hak tanah yang diterbitkan di atas laut.

Namun di lokasi SHGB tersebut ahan sudah direklamasi, gedung sudah berdiri dan sertifikat HGB sudah terbit. Semua itu terjadi tanpa bukti adanya PKKPRL.

Jika temuan ini benar, maka penerbitan SHGB itu bukan sekadar cacat administratif, melainkan indikasi kuat perampasan ruang laut negara melalui mekanisme sertifikasi tanah. Yang lebih mengkhawatirkan, Pemerintah Desa Sukomulyo mengaku sama sekali tidak dilibatkan.

Kepala Desa Sukomulyo, H. Subiyanto, secara tegas menyatakan, “Saya tidak tahu prosesnya. Dari desa tidak pernah ada pembahasan atau surat apa pun terkait perubahan tanah itu menjadi SHGB.”

Padahal menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, keterlibatan desa adalah syarat mutlak dalam pendaftaran tanah pertama kali, terutama atas tanah yang sebelumnya tidak bersertifikat. Tanpa dokumen desa, SHGB itu seharusnya tidak mungkin terbit secara sah.

Nama Dr Asep Hery, yang saat itu menjabat Kepala ATR/BPN Gresik dan kini Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, ikut terseret karena menandatangani Surat Keputusan penerbitan SHGB tersebut pada 10 Maret 2022.

Pertanyaannya, atas dasar apa wilayah laut bisa disahkan menjadi tanah HGB? Dokumen desa mana yang dipakai? Di mana izin KKP-nya? Semua itu hingga kini tidak pernah dibuka ke publik.

Secara hukum, laut adalah ruang publik (common goods) yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam kasus ini, wilayah yang diduga masih berupa perairan justru berubah menjadi aset privat perusahaan.

Jika praktik ini dibiarkan, maka negara kehilangan kendali atas ruang laut, nelayan dan masyarakat pesisir terancam kehilangan ruang hidup. Korporasi bisa mengubah laut menjadi properti bisnis. Ini bukan lagi soal satu sertifikat, tapi preseden berbahaya dalam penguasaan sumber daya publik.

Upaya konfirmasi hingga kini menemui jalan buntu, PT Surya Sarana Marina menolak memberikan keterangan dan melempar tanggung jawab ke BPN. Sementara BPN Gresik tidak merespons permintaan klarifikasi.

Kakanwil ATR/BPN Jatim yang menandatangani SK juga memilih bungkam. Sikap ini justru memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam penerbitan SHGB tersebut.

Publik kini mendesak BPN Gresik membuka seluruh warkah SHGB Nomor 01914, KKP melakukan verifikasi batas laut dan legalitas reklamasi, audit lintas lembaga terhadap proses sertifikasi. 

Karena jika benar laut bisa “diubah” menjadi tanah HGB, maka yang sedang terjadi bukan pembangunan, melainkan privatisasi ruang publik secara diam-diam. did

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…