Diduga “Mengeringkan Laut” Lewat Sertifikat, SHGB Pabrik Mie Sedap Gresik Dipersoalkan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan sudah berdiri di atas SHGB PT Surya Sarana Marina yang diduga ilegal karena belum mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian KKP. SP/Maidid
Bangunan sudah berdiri di atas SHGB PT Surya Sarana Marina yang diduga ilegal karena belum mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian KKP. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan skandal agraria dan ruang laut mencuat di kawasan industri Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sebidang wilayah yang secara resmi terdata sebagai perairan laut kini telah berubah menjadi lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berdiri bangunan permanen di atasnya.

SHGB Nomor 01914 dengan luas sekitar 15.578 meter persegi tercatat atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM), anak usaha PT Karunia Alam Segar, perusahaan induk Pabrik Mie Sedap. Namun data ArcGIS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan lokasi sertifikat itu berada di wilayah laut Desa Sukomulyo, bukan di daratan.

Fakta ini memunculkan dugaan serius: wilayah perairan negara diduga direklamasi dan disulap menjadi tanah bersertifikat, tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan ketentuan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut—termasuk reklamasi—wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Tanpa PKKPRL, tidak boleh ada satu pun alas hak tanah yang diterbitkan di atas laut.

Namun di lokasi SHGB tersebut ahan sudah direklamasi, gedung sudah berdiri dan sertifikat HGB sudah terbit. Semua itu terjadi tanpa bukti adanya PKKPRL.

Jika temuan ini benar, maka penerbitan SHGB itu bukan sekadar cacat administratif, melainkan indikasi kuat perampasan ruang laut negara melalui mekanisme sertifikasi tanah. Yang lebih mengkhawatirkan, Pemerintah Desa Sukomulyo mengaku sama sekali tidak dilibatkan.

Kepala Desa Sukomulyo, H. Subiyanto, secara tegas menyatakan, “Saya tidak tahu prosesnya. Dari desa tidak pernah ada pembahasan atau surat apa pun terkait perubahan tanah itu menjadi SHGB.”

Padahal menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, keterlibatan desa adalah syarat mutlak dalam pendaftaran tanah pertama kali, terutama atas tanah yang sebelumnya tidak bersertifikat. Tanpa dokumen desa, SHGB itu seharusnya tidak mungkin terbit secara sah.

Nama Dr Asep Hery, yang saat itu menjabat Kepala ATR/BPN Gresik dan kini Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, ikut terseret karena menandatangani Surat Keputusan penerbitan SHGB tersebut pada 10 Maret 2022.

Pertanyaannya, atas dasar apa wilayah laut bisa disahkan menjadi tanah HGB? Dokumen desa mana yang dipakai? Di mana izin KKP-nya? Semua itu hingga kini tidak pernah dibuka ke publik.

Secara hukum, laut adalah ruang publik (common goods) yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam kasus ini, wilayah yang diduga masih berupa perairan justru berubah menjadi aset privat perusahaan.

Jika praktik ini dibiarkan, maka negara kehilangan kendali atas ruang laut, nelayan dan masyarakat pesisir terancam kehilangan ruang hidup. Korporasi bisa mengubah laut menjadi properti bisnis. Ini bukan lagi soal satu sertifikat, tapi preseden berbahaya dalam penguasaan sumber daya publik.

Upaya konfirmasi hingga kini menemui jalan buntu, PT Surya Sarana Marina menolak memberikan keterangan dan melempar tanggung jawab ke BPN. Sementara BPN Gresik tidak merespons permintaan klarifikasi.

Kakanwil ATR/BPN Jatim yang menandatangani SK juga memilih bungkam. Sikap ini justru memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam penerbitan SHGB tersebut.

Publik kini mendesak BPN Gresik membuka seluruh warkah SHGB Nomor 01914, KKP melakukan verifikasi batas laut dan legalitas reklamasi, audit lintas lembaga terhadap proses sertifikasi. 

Karena jika benar laut bisa “diubah” menjadi tanah HGB, maka yang sedang terjadi bukan pembangunan, melainkan privatisasi ruang publik secara diam-diam. did

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…