SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pengembangan perumahanya, namun anehnya di data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tidak ada riwayat pengajuan.
"Sudah kami sudah menghadap Kadis dan Kabid sudah kami proses sejak Desember dan Januari, di Pemkab kan ada pergeseran mutasi dan penggabungan bidang yang mengurusi perumahan," kata Deny Owner PT Zam-Zam saat dihubungi surabayapagi.com pada Selasa, (3/2/2026).
Ia tidak mau disebut mokong, karena proses semua ia lakukan, mungkin terlambat karena memang ini masih masa transasi penggabungan sebagian Kabid.
Meski demikian, ia berupaya terus komitmen, apalagi pengusaha kan punya kontribusi untuk daerah dengan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), dengan menjual perumahan komersial, karena perumahan subsidi tidak ada PAD yang masuk ke daerah.
"Kita ini pengusaha juga membayar loh, karena pendapatan daerah itu dari komersial, di subsidi tidak ada pendapatan, kita juga mau segera beres, anda kan tidak tahu kendala di lapangan bagaimana," jelasnya.
Sebelumnya ketua LBH Bandeng Lele Nihrul Bahi Al Haidar, SH menyebutkan, kalau PT Zam-Zam selaku pengembang perumahan Grand Zam-Zam residence dianggap mokong, karena dari hasil penelusuranya di Dinas terkait, pasca audensi pengembang belum juga mengajukan izin PBG.
"Iya saya dapat info dari Dinas PRKPCK pengembang perumahan Grand Zam-Zam belum juga mengajukan izin PBG, kalau sudah seperti dinas terkait harus tegas dan berani memperingatkannya," ujarnya.
Disebutkan olehnya, tindakan tegas untuk menegakan aturan wajib dilakukan oleh Dinas terkait, agar dikemudian hari tidak ada dampak hukum bagi user dalam hal ini masyarakat. "Untuk urusan penegakan hukum jangan kasih kendor," pintanya.
Apalagi dasar hukum utama sudah dijelaskan, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).
"PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.
Sementara itu, Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan melalui Dinar Dwi Andhi, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Binamarga, Cipta Karya dan Tata Ruang saat dihubungi pada (3/2/2026) membenarkan kalau PT Zam-Zam status terakhir perbaikan dokume posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2025.
Artinya sampai hari ini belum menyampaikan perbaikan dokumen. "352422-22072025-002 PT ZAMZAM DEAL PROPERTI status terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 juli 2025, sampai sekarang belum menyampaikan perbaikan dokumen," terangnya.
Sebelumnya komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam, terkait mandeknya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
DPRD Lamongan memberikan tenggat waktu yang sangat singkat dan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan, sejak hearing dilakukan pada Jum'at (5/12/2025).
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Lamongan , Mahfud Shodiq, dan dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan. jir
Editor : Moch Ilham