SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski di daerah lain sudah ada yang memberikan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja Informal, namun Ombudsman RI memilih Kabupaten Lamongan untuk dalam kunjungan kerjanya, dan kunker ini diterima langsung oleh bupati Yuhronur Efendi, Kamis (6/6)2024).
Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin menyebutkan, kalau penerapan pemberian perlindungan sosial tenaga kerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan di Lamongan sangat progresif, sehingga pihaknya melakukan kajian sampel daerah yang telah mempraktekkan nya.
Baca juga: Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo
"Kami ingin melakukan kajian salah satu sampelnya di Lamongan, karena Lamongan sudah ada praktiknya. Sehingga nanti kalau kita ambil data ada hasil pelaksanaan itu akan bermanfaat, kami berkepentingan untuk menginstrumen meniru Lamongan, memang di Jawa Timur sudah ada beberapa, tetapi Lamongan yang progresif,” tutur Sobirin.
Tidak hanya itu, Sobirin menilai sasaran pekerja informal yang digunakan sudah tepat, mengingat petani dan nelayan (pekerja informal) merupakan masyarakat yang perlu dilakukan afirmasi.
“Mereka rentan, begitu salah satu dari mereka mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja, ini rawan keluarganya menjadi miskin angkut atau ekstrem. Harapannya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja nanti akan mendapatkan semacam santunan, asuransi, atau sejenisnya yang dapat dimanfaatkan karena nominalnya ini terbilang cukup lumayan,” imbuhnya.
Baca juga: Mas Wabup Dirham Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2027
Dikatakan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan No 39 tahun 2023 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan sebagai dasar hukum penguatan komitmen.
“Alhamdulillah setiap tahun ada progres cukup baik, melihat dari pemberian asuransi atau klaim asuransi yang kita tunjukan ke masyarakat ini bukan hal kecil, dan beberapa kali saya secara langsung menyerahkan kepada masyarakat, sehingga memberikan dorongan jaminan ketenagakerjaan bisa diikuti masyarakat lain,” ucap Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto mengungkapkan, di tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Lamongan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial sebesar 59,8 milyar untuk 4.497 kasus, sekaligus beasiswa pendidikan untuk anak penerima jaminan sosial sebesar 995 juta dalam 240 kasus.
Baca juga: Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat
“Kolaborasi yang telah dilakukan Pemkab Lamongan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat luar biasa. Dukungan yang diberikan dari seluruh jajaran pemerintah baik pemerintah daerah, kecamatan, hingga tokoh masyarakat, ditambah ada regulasinya. Jadi kami siap menjadi bantalan Pemkab Lamongan untuk menanggulangi resiko yang bisa saja muncul apabila kecelakaan terjadi pada pekerja yang akan menjadi beban bagi Pemkab Lamongan maupun masyarakat,” terangnya.
Program pemberian jaminan sosial pekerja informal yang telah dijalankan Pemkab Lamongan sejak tahun 2022 untuk nelayan di wilayah Pantura telah mengcover 8000 nelayan melalui anggaran daerah selama 6 bulan. Sementara, untuk petani tembakau di wilayah Selatan ada 22.000 petani yang tercover melalui dana DBHCHT sejak 2023. jir
Editor : Moch Ilham