Jual Sabu yang Dikira Garam dari Dukun, IRT Masuk Bui

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polres Pasuruan kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang aktif di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Dalam kurun waktu satu bulan, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 21 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 143,45 gram beserta pil okerbaya (Obat Keras Berbahaya) sebanyak 4.550 butir.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, selama Mei 2024, Polres Pasuruan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya perempuan.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Menurutnya, dari 21 tersangka tersebut terkumpul barang bukti 143,45 gram sabu. Selain itu, sebanyak 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

“Ini merupakan ungkap kasus narkoba selama bulan Mei. Diantaranya dengan barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir okerbaya yang kami amankan dari 21 pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Seorang ibu rumah tangga menjadi salah satu tersangka yang berhasil diamankan petugas. Dari pengakuannya kepada petugas sedikit mengejutkan. Pasalnya, ia mengaku tidak mengetahui barang haram yang diedarkan, ia mengira narkoba tersebut adalah garam dari dukun.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Tersangka tersebut bernama Jamila (38) warga Pasrepan kabupaten Pasuruan.

Di hadapan penyidik, Jamila yang dibekuk pada Rabu sore (29/5) lalu itu, menjelaskan jika sabu itu ia temukan di depan pagar sekolah dekat rumahnya. Jamila mengira jika barang terlarang yang berjumlah 1 bungkusan plastik berisi 7 poket sabu kemasan plastik klip dengan berat total 5,3 gram itu adalah garam yang dibungkus plastik.

Penasaran, ia lantas mencicipinya. Ia mengaku rasanya pahit. Naluri liar di pikirannya muncul dan mengira jika barang tersebut adalah garam pemberian dari seorang dukun yang kemudian jatuh di lokasi tersebut.

Baca juga: Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Pil Double L

Karena masih penasaran, Jamila kemudian menanyakan barang tersebut kepada para tetangganya. Tanpa diduga, seorang pemakai sabu yang mengetahui hal itu langsung menawar 1 poket sabu yang ditemukannya. Jamila sepakat menjualnya dengan harga Rp300 ribu.

Apesnya, pembeli tersebut kemudian tertangkap polisi. Dari hasil pengembangan kasus, Jamila kemudian ikut diamankan ke Mapolres Pasuruan. Ps-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru