Pengedar Sabu Diringkus, Diduga Sering Beroperasi di Kota Wisata Batu

surabayapagi.com
Tersangka pengedar narkotika yang berisi, 2 buah plastik jenis sabu dengan berat total sebanyak 8,25 gram. SP/ MASHURI

SURABAYAPAGI.com, Batu - Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap seorang pria berinisial MND. Dia tertangkap basah saat hendak meranjau sabu dan diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Batu, Minggu (09/06/2024). 

Barang bukti yang diamankan, 2 buah plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 8,25 gram. Proses penangkapan pada terduga pengedar dengan narkoba berjalan dengan dramatis.

Baca juga: Menikmati Nuansa Petik Stroberi hingga Glamping di Desa Wisata Pandanrejo

Melalui Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan, penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu. 

Baca juga: Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

“Dari situlah, petugas menginterogasi pada tersangka dan mengaku barang bukti berupa 2 buah plastik sabu. Dan rencananya barang haram tersebut oleh terduga akan diedarkan dengan cara sistem ranjau,” jelas Kasat Narkoba, Minggu (09/06/2024).

Tersangka berinisial MND berperan sebagai pengedar yang diduga sering beroperasi di wilayah kota wisata Batu. Dengan kejadian ini petugas dari Satnarkoba masih mendalami terkait peran tersangka untuk mengungkap kasus kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Tujuannya akan menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Baca juga: Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba

“Dari hasil penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Batu dari terduga pengedar narkoba, maka pihak tersangka akan bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. Mashuri

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru