Hasan Aminudin, Mantan Bupati Probolinggo Marah, Urusan Kambing Korban di TPPU-kan

Reporter : Redaksi
Sidang TPPU yang menyeret Hasan Aminudin, Mantan Bupati Probolinggo Marah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan pasangan suami-istri eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Tantriana Sari, berlangsung Kamis, (13/6/2024) tadi.

Mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, usai mendengar surat dakwaan jaksa, marah dan kecewa. "Saya tak habis mengerti, urusan kambing korban idul adha dimasukan TPPU. Dimana nalar jaksa?" katanya usai sidang. Padahal kambing-kambing itu dari warga Kraksaan. " Yang membingungkan jumlah kambing diakumulasikan selama 7 tahun. Gendeng!" teriaknya.

Baca juga: Hukuman Markus Zarof Ricar, Diperberat Jadi 18 Tahun

Ia juga kecewa, sebagai napi dan bukan tahanan KPK, tangannya diborgol. "Saya tanya ke jaksa, apa apaan? Jawaban jaksa SOP. Saya balas SPJ, sebab habis di foto, borgol dilepas," tambah Hasan, sambil geleng geleng kepala.

Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ini baru dilimpahkan Senin (27/5), JPU ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 149 miliar dan TPPU Rp 106,1 Miliar, Dituntut 72 Bulan

Arif Suhermanto, salah satu tim JPU dari KPK RI saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Semua berkas kasus itu, menurutnya, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor secara online.

Menurut Jaksa KPK, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dari grafitikasi yang diterima tersangka Tantri-Hasan mencapai Rp 149 miliar.

Baca juga: Sekretaris Aktif BPPD Sidoarjo Ngaku Shodaqoh Rp 200 Juta untuk Oknum Jaksa

Dari nilai itu, sebesar Rp 90 miliar diubah hingga disamarkan melalui TPPU. TPPU dan gratifikasi yang disidik penyidik KPK itu, merupakan perkara selama Tantri menjabat bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021.

Sidang dilanjutkan pekan depan untuk eksepsi tim penasihat hukum Hasan dan Tanri, dari kantor hukum pimpinan Prof. Nur Basuki. n erc/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru