Hukuman Markus Zarof Ricar, Diperberat Jadi 18 Tahun

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hukuman Markus Zarof Ricar diperberat menjadi 18 Tahun.
Hukuman Markus Zarof Ricar diperberat menjadi 18 Tahun.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus (markus), Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara. Padahal hukuman Zarof, sebelumnya 16 tahun.

Sidang putusan banding Zarof digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). Perkara banding Zarof diadili oleh hakim ketua Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.

Albertina saat membacakan putusan banding mengemukakan bahwa Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara.

Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari laman resmi MA, Jumat.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun.

Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat. erc/rmc

Berita Terbaru

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…

Lailatul Qadr

Lailatul Qadr

Kamis, 12 Mar 2026 19:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setiap Ramadan, kita sering memburu datangnya Lailatul Qadar. Di antara seluruh malam dalam bulan yang mulia itu, ada satu malam…