SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan seluruh telepon seluler atau gawai milik pegawainya dan hasilnya dipastikan pegawai di lembaga yang melaksanakan tugas kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan itu tidak terlibat praktik judi daring.
Humas Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal Heydi menjelaskan bahwa pemeriksaan gawai milik pegawai itu dilakukan sesuai instruksi Jaksa Agung pada tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan perjudian.
Baca juga: Luapan Banjir Bandang Sungai Lubawang Terjang 7.435 Rumah di Situbondo
"Ponsel semua pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo diperiksa, untuk memastikan tidak ada yang bermain dan terlibat judi online," kata Heydi, sapaan akrabnya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Rabu (3/7).
Menurut dia, pemeriksaan ponsel semua pegawai kejaksaan sebanyak 70 orang berlangsung di Aula Wibawadhyaksa, dan hasilnya tidak ditemukan gawai milik pegawai kejaksaan bermain judi daring.
Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung Disertai Hujan Deras, Puluhan Rumah di Situbondo Rusak Parah
"Dari hasil pemeriksaan kami nihil atau tidak ada aplikasi judi online. Untuk tindak lanjut ke depan tentu kami akan terus melakukan pemantauan semua pegawai agar tidak terlibat judi online," ucap Heydi, yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Situbondo itu.
Tidak hanya pemeriksaan ponsel terkait dengan judi daring, kata dia, seluruh pegawai kejaksaan juga menjalani tes urine dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat terlarang atau narkoba.
Baca juga: Sejumlah Rumah di Situbondo Rusak Parah Diterjang Angin Puting Beliung
"Hari ini juga kami melakukan tes urine, dan alhamdulillah hasilnya tidak ada pegawai yang terindikasi menggunakan narkotika maupun obat terlarang," ucap Heydi. St-01/ham
Editor : Moch Ilham