SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -Sebanyak 11 orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto periode 2024-2029 terancam gagal dilantik.
Baca juga: Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah
Ini lantaran belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.
Hal itu diungkap Ulil Abshor, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto saat Media Gathering di Hotel Lyn Kota Mojokerto, Kmais (4/7/2024).
Kepada media, Ulil menjelaskan dari total 25 anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2024-2029, baru 14 orang yang sudah menerima tanda terima (TT) LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan sisanya masih belum.
"Yang dewan incumbent sudah beres semua, tapi yang DPRD pemula masih belum beres," tegasnya.
Baca juga: Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah
Ia menyebut, pihaknya sudah mendorong ke 11 orang yang belum menyerahkan LHKPN tersebut untuk segera menuntaskan kewajibannya.
"Sudah kita koordinasikan dengan partai politiknya, hasilnya yang 10 orang sudah melakukan submit di akun LHKPN KPK, dan ada satu yang belum submit karena masih melaksanakan ibadah haji," tukasnya.
Menurut Ulil, calon anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
Baca juga: Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan
"LHKPN itu merupakan syarat untuk bisa dilantik. Pelantikan sendiri rencananya pada 27 Agustus mendatang di gedung dewan yang baru di Kecamatan Surodinawan. Bagi yang belum mendapatkan tanda terima maka otomatis tidak bisa ikut pelantikan," ujarnya lagi. Dwi
Editor : Redaksi